KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau menyerahkan sebanyak 37 dokumen E-Pas Kecil kepada nelayan di Kabupaten Kapuas, Kamis (16/04/2026).

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau menyerahkan sebanyak 37 dokumen E-Pas Kecil kepada nelayan di Kabupaten Kapuas, Kamis (16/04/2026).

Kapuas, Tikampost.id — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau menyerahkan sebanyak 37 dokumen E-Pas Kecil kepada nelayan di Kabupaten Kapuas, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Permata Inn, Jalan Seroja Nomor 7, Kapuas, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Kasatpolairud Polres Kapuas, Danpos TNI AL Kapuas, serta Ketua Perserikatan Nelayan Kabupaten Kapuas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau, Muhammad Ardiansyah, S.E., M.A, dalam sambutannya menyampaikan bahwa E-Pas Kecil merupakan dokumen penting bagi kapal nelayan sebagai bukti legalitas operasional di perairan.

Baca Juga :  Polres Pesisir Barat Laksanakan Pengamanan Objek Vital di Bank BNI Krui

“E-Pas Kecil bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung aktivitas nelayan agar dapat berlayar secara aman, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan kepemilikan E-Pas Kecil, kapal nelayan telah terdaftar secara resmi, memenuhi standar keselamatan pelayaran, serta memiliki perlindungan hukum saat beroperasi di laut.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, dengan memastikan distribusi hasil tangkapan berjalan lebih lancar dan terjamin.

Baca Juga :  Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus Korupsi Sritex

Kepada para nelayan penerima, ia mengimbau agar dokumen tersebut digunakan dengan bijak serta tetap mematuhi aturan pelayaran dan mengutamakan keselamatan saat melaut.

“Kami berharap para nelayan dapat menjaga keselamatan serta kelestarian laut sebagai sumber kehidupan bersama,” tambahnya.

Kegiatan penyerahan E-Pas Kecil ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sektor perikanan, khususnya dalam aspek legalitas dan keselamatan pelayaran nelayan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Penulis : Riswanto Basuki, S.SIT., M.M., M.Mar.E

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 13:49 WIB

Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Berita Terbaru