PT.PINOLIK PRIMA INDONSIA AKALI PERDA DKI JAKARTA NO 2 TAHUN 2005.

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jakarta Tikampost.id

.26 september 2024.

jakarta,mempunyai kwalitas udara tidak sehat dan sudah tergolong krisis ,dan mnurut indeks kwalitas udara (AQI) jakarta menempati urutan ke 4 di dunia dikutip dari ANTARA.

Namun PT.PINOLIK PRIMA ( pabrik pengolahan kabel ) yg berlokasi di jalan kamal raya no 96 Rt 04 Rw 02 kelurahan tegal alur kecamatan kalidres jakarta barat,tidak memperdulikan hal pencemaran udara.

Dari investigasi media tikam post sempat berbincang dengan warga disekitar pabrik”menurut sala satu warga  yang yang tidak mau disebutkan namya, berdomisili di sekitar pabrik ,perusahaan ini sudah lama beroperasi tuturnya ke awak media ini,pabrik mempunyai 5 cerobong asap yang diarahkan ke atas ,pabrik ini mengeluarkan asap hitam yang sangat menggangu pernapasan biasanya pabrik beroperasi dari jam 3 sampai jam 5 pagi hsri. dan anehnya tidak ada instansi terkait yang mengawasi biasa-biasa aja berjalan tanpa ada petugas terkait yang melarang ataupun memperingatkan. tapi kurang lebih satu tahun yang lalu lanjutnya,asap itu berkurang dan hanya mengeluarkan sedikit asap putih keatas ujarnya,saya juga tidak tau kenapa,tapi saya pikir pemerintah sudah memperingati hingga pabrik tersebut memperbaiki.”

Baca Juga :  Es Kue Jadul Berbahan Spons yang Viral di Kemayoran Hoaks, Polisi Pastikan Aman Dikonsumsi

lalu wartawan  media ini pergi ke salah satu warga lainya kali ini ketemu sala satu tokoh masyarakat yang juga tidak mau di sebut namanya,”tidak ada yang di perbaiki mereka hanya mengakali dengan mengalirkan asap ke sekitar pabrik dan jam kerja produksi juga di rubah yang tadinya produksi atau pembakaran di mulai jam 3 sampai jam 8 pagi hari jadi jam 11 malam dan selesai jam 3 pagi.dan karyawan pun dilarang bawa HP kedalam pabrik begitu ujarnya ke wartawan media ini”.

Baca Juga :  *LAPAS NARKOTIKA JAKARTA GERAK CEPAT GELAR RAPAT KERJA TAHUN ANGGARAN 2025*

Perda DKI jakarta no 2 tahun 2005 telah mengamanatkan tentang pengendalian pencemaran udara dimana apa bila di temukan pelanggaran,akan dikenakan krungan dan denda Rp 50.000.000
dan untuk pelanggaran tertentu ,dapat dibebankan biaya penegakan hukum yang di tetapkan dengan peraturan gubernur.

sampai berita ini tayang belum bisa ketemu kepala suku dinas lingkungan hidup jakata barat maupun dengan pemilik pabrik untuk konfirmasi.

# Darmo Panjaitan.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat
Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan
PKL di Jalan Raya BSD Barat Jadi Sorotan, Pedagang Mengaku Ketar-Ketir Berjualan di Pinggir Jalan
Polres Dharmasraya Tangkap Empat Orang Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Sita Uang Rp2,95 Juta
Maraknya Judi Online di Kampung Bandarsari, Warga Minta Polsek Way Tuba Bertindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Selasa, 1 September 2026 - 13:14 WIB

Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan

Berita Terbaru