TikamPost.id, Sangihe —
Diduga menahan gaji tiga pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selama hampir dua tahun, Kepala Desa (Opla) Simueng, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chalis Luasunaung, kini menjadi sorotan warga.
Menurut informasi yang dihimpun TikamPost.id, pembayaran insentif perangkat dan pengurus LPM seharusnya dilakukan setiap dua bulan sekali, bersamaan dengan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD). Namun, hingga memasuki bulan kedelapan tahun ini, sejumlah pengurus LPM mengaku belum menerima hak mereka selama 22 bulan terakhir.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan ini menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa.
> “Setiap kali ADD cair, gaji seharusnya dibayar dua bulan sekali. Tapi sekarang sudah 22 bulan belum dibayar. Kami minta DPMD, Inspektorat, dan DPRD memanggil Opla Chalis Luasunaung untuk mempertanggungjawabkan hal ini,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi oleh TikamPost.id, Opla Chalis Luasunaung justru menepis tudingan tersebut dan menyatakan siap bertanggung jawab.
> “Saya akan bertanggung jawab atas masalah ini,” ucapnya singkat, sembari menghindari sejumlah pertanyaan lanjutan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Simueng berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe segera turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut. Warga menilai tindakan Opla sudah mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan pengabaian hak perangkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Simueng belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada TikamPost.id.
Penulis : Mike towira
Editor : Redaksi TikamPost.id









