Lampung Utara, TikamPost.id — Hulu Sungkai, Selasa (04/11/2025).
Pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa. Berdasarkan hasil penelusuran tim media TikamPost.id di lapangan, pekerjaan tersebut terindikasi asal jadi, dengan kualitas bangunan yang sudah mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan.
Saat tim menyambangi Kaur Pembangunan Desa Tanjung Harapan, Yopison Hendra, ia menjelaskan bahwa ketebalan rabat beton tersebut seharusnya 15 cm dengan lebar 250 cm. Namun, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian: bagian pinggir memang mencapai 15 cm, tetapi bagian tengah hanya sekitar 5 cm, terlihat jelas dari bekas plastik dasar coran.
Lebih mengejutkan lagi, saat tim mencoba mengonfirmasi ke rumah Kepala Desa, suami Kepala Desa tersebut justru mengatakan,
> “Sudah kami bangun, soal kerusakan bukan tanggung jawab kami lagi,” ujarnya dengan nada tegas.
Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan rabat beton di desa tersebut menelan anggaran sebesar Rp143.031.000 (seratus empat puluh tiga juta tiga puluh satu ribu rupiah), ditambah lagi pekerjaan lain senilai Rp18.730.000 (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Anggaran yang tergolong besar itu menimbulkan pertanyaan, mengingat hasil pembangunan justru dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi RAB Desa dan cepat mengalami kerusakan.
Sejumlah warga pun menyampaikan kekecewaannya. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,

> “Pembangunan ini belum lama selesai tapi sudah rusak. Kualitasnya sangat buruk, kami masyarakat di sini kecewa,” ungkapnya.
Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Utara serta Inspektorat dapat segera turun memeriksa ulang seluruh kegiatan pembangunan, terutama yang berada di Dusun 1 dan Dusun 3. Rencananya, media bersama ormas dan LSM akan turut melaporkan dugaan penyimpangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Erwan Ependi
Editor : Redaksi TikamPost.id










