Proyek Penataan Kawasan Rumah Betang Manggatang Utus Dipertanyakan Warga

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kapuas, TikamPost.id — Proyek penataan dan pengembangan kawasan Rumah Betang Manggatang Utus di Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang baru selesai dikerjakan, menuai pertanyaan dari warga. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

 

Proyek milik Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas itu mencakup pembangunan tiga unit guest house dengan Surat Perintah (SP) Nomor: 139/SP.KEBUD/DISPARBUDPORA/VII/2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Nazril Hadi Pratama yang berdomisili di Kuala Kapuas.

 

Nilai kontrak tercatat sebesar Rp649.226.636,75 (enam ratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen) yang bersumber dari DAU 2025. Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, proyek dikerjakan sejak 28 Juli hingga 25 Oktober 2025.

Baca Juga :  CAMAT NEGRI AGUNG BAPAK HEPI MENGUNJUNGI PONDOK ASODIKIAH SETELAH SELESAI MENINJAU KEGIATAN POSYANDU

Warga tersebut mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan. Di antaranya tidak adanya kantor direksi keet di sekitar lokasi pembangunan serta spanduk K3 yang tidak dipasang pada titik nol. Selain itu, material kayu untuk lantai dinilai kurang layak.

 

> “Kayu lantainya terlihat tipis dan sebagian sudah retak. Terlihat tidak rapi,” ujarnya kepada TikamPost, Kamis (14/11/2025).

Baca Juga :  PENANAM JAGUNG SERENTAK 1 JUTA HEKTAR

 

 

 

Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit terhadap proyek tersebut, karena diduga tidak sesuai dengan kontrak maupun nilai anggaran yang tertera pada papan proyek.

 

Sementara itu, saat ditemui di ruang kerjanya, PPTK proyek, Ibu Iin, enggan memberikan komentar terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas, Marlina SE., MAP. Namun hingga beberapa kali dikunjungi, ia disebutkan sedang sibuk dan tidak dapat diganggu oleh staf yang berjaga di depan ruangannya.

Penulis : Moh. Sariansyah

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru