Truk Tronton Overload Asal Tebo Diduga Sebabkan Kerusakan Ruas Jalan Simalidu–Koto Baru, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya — TikamPost.id

Aktivitas truk tronton pengangkut tandan buah segar (TBS) asal Tanjung, Kabupaten Tebo, kembali menuai keluhan masyarakat. Setiap hari, kendaraan bertonase besar tersebut melintas di ruas jalan provinsi Simalidu–Koto Baru dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas. Kondisi ini menjadi sorotan lantaran disebut sebagai faktor utama penyebab kerusakan jalan di kawasan itu.

 

Selain merusak infrastruktur, truk bermuatan berat tersebut juga kerap menghambat kendaraan lain saat hendak mendahului, sehingga memicu potensi kecelakaan. Warga menilai para sopir maupun pemilik armada seolah “kebal hukum” dan mengabaikan aturan lalu lintas yang berlaku.

 

Sebelumnya, media investigasi.net telah mengangkat persoalan ini melalui pemberitaan berjudul “Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas Pencitraan Bupati, Anisa Dipertanyakan”. Menanggapi hal itu, Pemkab Dharmasraya sempat memberikan hak jawab pada 1 Oktober lalu. Namun hingga Jumat (14/11), pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas truk-truk tersebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban.

Baca Juga :  Masyarakat terlihat berduyun-duyun mendatangi tempat pemungutan suara di TPS guna memberikan Hak pilihnya

 

Warga Resah: Ancaman Lakalantas hingga Debu Pekat

 

Setiap hari tronton itu lewat. Overload seperti itu jelas membahayakan warga—ancaman lakalantas, kesehatan, apalagi musim kemarau. Debu jalan makin pekat,” ujar Soleh (56), warga Pulau Mainan, Jumat (14/11).

 

Menurut warga, getaran kendaraan besar terasa hingga ke permukiman. Sementara debu akibat lapisan aspal yang rusak semakin mengganggu pandangan pengendara dan memicu risiko ISPA, terutama pada musim kemarau.

 

Diduga Melanggar Regulasi ODOL

 

Aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) tersebut diduga kuat melanggar regulasi yang telah diatur dalam:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169–173, yang menegaskan:

Kendaraan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  POLRES PESISIR BARAT GELAR PATROLI CIPTA KONDISI MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI

Dilarang membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan dalam izin.

Dengan demikian, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada keselamatan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur serta mencemari kualitas udara.

Meski pelanggaran dinilai terjadi secara terbuka, hingga kini warga belum melihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah daerah, Dishub, maupun aparat kepolisian dalam menegakkan aturan.

 

Kalau dibiarkan, jalan ini tidak akan pernah awet. Pemerintah bangun, tronton merusak,” keluh warga lainnya.

 

Warga Minta Penertiban Segera

 

Warga berharap Pemkab Dharmasraya, Dishub, dan aparat kepolisian segera melakukan langkah konkret, mulai dari penimbangan muatan, penindakan tilang ODOL, hingga koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo agar aktivitas angkutan TBS lebih terkontrol dan sesuai aturan.

Penulis : Hasanuddin

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru