Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2, Pemkab Dharmasraya Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Hari Jadi ke-22

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DHARMASRAYA —tikampost.id

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan menghapus sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di wilayah Dharmasraya.

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus momentum menyambut Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya ke-22 Tahun 2026.

 

Bupati Dharmasraya Suci Ramadhani, didampingi Wakil Bupati Leli Arni, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala melakukan pembayaran PBB-P2 akibat akumulasi denda.

Baca Juga :  Rinny Tamuntuan Dan Mario Seliang Disambut Secara Adat Di Pelabuhan Nusantara Tahuna

 

“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya tanpa beban tambahan. Momentum hari jadi Dharmasraya menjadi waktu yang tepat untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bupati Suci Ramadhani.

 

Wakil Bupati Leli Arni menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih inklusif dan memudahkan masyarakat.

 

“Penghapusan denda ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kami mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  . GELAR AUDIENSI DAN SOFT LAUNCHING, SEKDAPROV KALSEL DUKUNG PENUH HPN

 

Dengan pemberlakuan penghapusan sanksi administratif ini, masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa tambahan denda, baik untuk tunggakan tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya selama masa program berlangsung.

 

Pemkab Dharmasraya juga mengimbau wajib pajak untuk segera mendatangi kantor nagari atau loket pelayanan pajak daerah terdekat guna memastikan besaran tunggakan dan proses pembayaran.

 

Program ini diharapkan tidak hanya membantu pemulihan ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Penulis : Hasanuddin

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Pengabdian Masyarakat USR ke-X Universitas Baiturrahmah Digelar di Nagari Tabek, Fokus pada Kesehatan dan Edukasi
Semarak HUT ke-81 RI, Koramil 1011-07 Kapuas Barat Gelar Lomba Panjat Pinang Anak-Anak
Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C
Polres Dharmasraya Siapkan 13 Kendaraan Hias untuk Meriahkan Pawai Budaya HUT RI ke-81
Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kapuas Barat Berlangsung Khidmat dan Lancar
Curanmor di Koto Besar Terungkap, Tim Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Pengabdian Masyarakat USR ke-X Universitas Baiturrahmah Digelar di Nagari Tabek, Fokus pada Kesehatan dan Edukasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Koramil 1011-07 Kapuas Barat Gelar Lomba Panjat Pinang Anak-Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas

Berita Terbaru