Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2, Pemkab Dharmasraya Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Hari Jadi ke-22

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DHARMASRAYA —tikampost.id

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan menghapus sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di wilayah Dharmasraya.

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus momentum menyambut Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya ke-22 Tahun 2026.

 

Bupati Dharmasraya Suci Ramadhani, didampingi Wakil Bupati Leli Arni, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala melakukan pembayaran PBB-P2 akibat akumulasi denda.

Baca Juga :  Satpol PP Pesisir Barat Amankan ODGJ yang Lempari Pengendara Kasat Pol PP: Operasi Non-Yustisi Demi Ketertiban Umum

 

“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya tanpa beban tambahan. Momentum hari jadi Dharmasraya menjadi waktu yang tepat untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bupati Suci Ramadhani.

 

Wakil Bupati Leli Arni menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih inklusif dan memudahkan masyarakat.

 

“Penghapusan denda ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kami mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Proyek Pengecoran Jalan di Desa Mekar Jaya, OKU Timur, Diduga Langgar UU KIP

 

Dengan pemberlakuan penghapusan sanksi administratif ini, masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa tambahan denda, baik untuk tunggakan tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya selama masa program berlangsung.

 

Pemkab Dharmasraya juga mengimbau wajib pajak untuk segera mendatangi kantor nagari atau loket pelayanan pajak daerah terdekat guna memastikan besaran tunggakan dan proses pembayaran.

 

Program ini diharapkan tidak hanya membantu pemulihan ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Penulis : Hasanuddin

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru