DHARMASRAYA —tikampost.id
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan menghapus sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di wilayah Dharmasraya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus momentum menyambut Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya ke-22 Tahun 2026.
Bupati Dharmasraya Suci Ramadhani, didampingi Wakil Bupati Leli Arni, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala melakukan pembayaran PBB-P2 akibat akumulasi denda.
“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya tanpa beban tambahan. Momentum hari jadi Dharmasraya menjadi waktu yang tepat untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bupati Suci Ramadhani.
Wakil Bupati Leli Arni menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih inklusif dan memudahkan masyarakat.
“Penghapusan denda ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kami mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dengan pemberlakuan penghapusan sanksi administratif ini, masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa tambahan denda, baik untuk tunggakan tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya selama masa program berlangsung.
Pemkab Dharmasraya juga mengimbau wajib pajak untuk segera mendatangi kantor nagari atau loket pelayanan pajak daerah terdekat guna memastikan besaran tunggakan dan proses pembayaran.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu pemulihan ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Redaksi TikamPost.id









