JAKARTA, TIKAMPOST – Polemik layanan di Billiard 911 Green Lake City kembali mencuat. Setelah laporan awal yang masuk ke meja redaksi TikamPost, kini sejumlah detail dari konsumen mulai mengemuka dan menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pelanggan. Tempat hiburan yang berlokasi di Green Lake City Ruko Food City No. 96–97, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat ini kini berada di bawah sorotan publik.
Seorang pelanggan lama, bersama rekan-rekannya seperti Riko Ginting, Sandro, Boston Siahaan, Erick, Richard Tanudjaya, dan Pak Edi, memaparkan serangkaian pengalaman tidak menyenangkan yang mereka alami. Menurut mereka, persoalan yang muncul bukan hanya satu kejadian, melainkan akumulasi masalah layanan.

1. Musik Terlalu Bising dan Penolakan Staf
Pelanggan mengeluhkan musik yang diputar dengan volume sangat keras “seperti di diskotik.” Saat salah satu dari mereka meminta musik dikecilkan dengan baik-baik, staf justru menjawab “TIDAK BISA,” tanpa upaya memberikan solusi. Sikap ini dinilai mengabaikan kenyamanan pelanggan.
2. Keterlambatan Penyiapan Bola
Keluhan lain muncul terkait keterlambatan staf dalam menyiapkan bola baru setelah permainan selesai. Pelanggan bahkan mengaku sering harus memasang bola sendiri. Menurut mereka, kondisi tersebut bisa diverifikasi melalui rekaman CCTV.
3. Penolakan Saat Lampu Mati di Tengah Permainan
Puncak kekesalan terjadi ketika lampu padam di tengah permainan yang sedang berlangsung. Permintaan pelanggan agar lampu dinyalakan kembali agar permainan bisa dilanjutkan justru dijawab staf dengan “tidak bisa pak.” Situasi ini mengganggu permainan dan merugikan pelanggan yang sudah membayar layanan.
Pakar Hukum Konsumen Angkat Suara
Seorang pakar hukum konsumen yang dihubungi TikamPost menilai, apabila keluhan-keluhan tersebut benar, pengelola 911 Billiard berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Beberapa pasal yang mungkin relevan di antaranya:
Pasal 4 huruf h UUPK: Konsumen berhak mendapat kompensasi atau ganti rugi jika jasa tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Pasal 7 huruf b UUPK: Pelaku usaha wajib memberi informasi yang benar dan jujur, serta memberikan penjelasan terkait penggunaan dan pemeliharaan jasa.
Pasal 7 huruf g UUPK: Pelaku usaha wajib memberi kompensasi atau ganti rugi atas layanan yang tidak sesuai.
Pasal 8 UUPK: Melarang pelaku usaha menyediakan jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Jika terbukti, ancaman pidana dalam Pasal 62 UUPK dapat dikenakan, berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Upaya Konfirmasi Ditolak, TikamPost Sangat Menyesalkan
Hingga berita ini diterbitkan, TikamPost telah berulang kali mencoba menghubungi pihak manajemen 911 Billiard melalui WhatsApp, telepon, dan pesan tertulis untuk meminta klarifikasi. Namun, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan hingga saat ini.
Pimpinan Redaksi TikamPost, Yasin Kesuma, menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut.
“Konfirmasi sangat penting untuk menjaga keberimbangan sebuah pemberitaan. Kami sudah berusaha menghubungi pihak 911 Billiard berkali-kali, namun tidak mendapat respons. Padahal klarifikasi dari mereka bisa memberikan perspektif yang lebih utuh kepada publik,” tegasnya.
TikamPost Akan Terus Mengawal Kasus Ini
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang bagi pihak 911 Billiard apabila suatu waktu bersedia memberikan penjelasan resmi.
Publik kini menunggu, apakah pengelola Billiard 911 akan memberikan klarifikasi dan memperbaiki layanannya, atau memilih tetap bungkam di tengah derasnya keluhan pelanggan.
Penulis : TIM
Editor : Redaksi TikamPost.id









