TikamPost.id — Jumat, 20 Desember 2025
Dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan di tingkat desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup warga desa.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana desa kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penyalahgunaan anggaran, minimnya transparansi, hingga lemahnya pengawasan. Karena itu, etika dan pengawasan menjadi faktor utama agar dana desa dapat dikelola secara aman, efektif, dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Drs. H. R. Makagansa, M.Si saat dikonfirmasi TikamPost.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/12/2025).
“Etika dan pengawasan merupakan kunci utama agar dana desa digunakan secara aman, efektif, dan sesuai dengan tujuan pembangunan,” ujar Makagansa.
Pentingnya Etika dalam Pengelolaan Dana Desa
Menurut Makagansa, etika merupakan landasan moral yang harus dijunjung tinggi oleh aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. Kepala desa sebagai pemimpin memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pengelolaan dana desa tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Ia menekankan beberapa prinsip etika yang wajib diterapkan, antara lain:
- Integritas, yakni kejujuran dan konsistensi kepala desa dalam setiap pengambilan keputusan.
- Transparansi, seluruh penggunaan dana desa harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
- Akuntabilitas, kepala desa wajib mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran.
- Keadilan, dana desa harus digunakan untuk kepentingan seluruh warga, bukan kelompok tertentu.
Peran Pengawasan dalam Menjaga Dana Desa
Selain etika, pengawasan juga menjadi elemen penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan dan peruntukannya. Pengawasan dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya:
- Pengawasan internal, oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pengawasan eksternal, oleh pemerintah kabupaten, inspektorat, dan lembaga terkait.
- Partisipasi masyarakat, warga desa berhak mengetahui serta mengawasi penggunaan dana desa.
Strategi Penguatan Etika dan Pengawasan
Makagansa menilai penguatan etika dan pengawasan dapat dilakukan melalui sejumlah langkah strategis, seperti:
- Pendidikan dan pelatihan etika bagi aparatur desa.
- Pemanfaatan sistem informasi desa untuk mempublikasikan laporan keuangan.
- Audit berkala oleh inspektorat guna mencegah penyalahgunaan anggaran.
- Pelibatan masyarakat melalui forum musyawarah desa dalam perencanaan dan evaluasi program.
Dampak Positif Tata Kelola yang Baik
Penerapan etika dan pengawasan yang kuat diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, menekan risiko korupsi, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan warga. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga akan semakin terdorong.
Kesimpulan
Etika dan pengawasan merupakan dua pilar utama dalam menjaga keamanan dan efektivitas pengelolaan dana desa. Kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan menjadikan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagai pedoman utama.
Dengan pengawasan yang kuat serta partisipasi aktif masyarakat, dana desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan,” tutup Makagansa.
Drs. H. R. Makagansa, M.Si diketahui merupakan mantan Bupati Kepulauan Sangihe periode 2011–2016, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta politisi yang sebelumnya dikenal sebagai birokrat senior di Sulawesi Utara.
Penulis : Mike Towira
Editor : redaksi tikamPost









