Jakarta, Tikampost.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum yang dilakukan secara humanis. Tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan.
Berikut yang sembilan pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2026:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
3. Melebihi batas kecepatan
4. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
8. Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising
Selain penindakan langsung di lapangan, Operasi Keselamatan 2026 juga didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk kamera statis, mobile, dan pemantauan berbasis drone. Penindakan dilakukan secara objektif dan minim interaksi
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penuh pelaksanaan operasi ini dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum bepergian. Dengan meningkatnya disiplin pengguna jalan, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang lebih aman dan berkeselamatan.
Penulis : RIDWAN SULAIMAN
Editor : Tikampost










