Pesisir Barat – Seorang warga negara asing (WNA) perempuan berinisial SC diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di sebuah penginapan di Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.(02/07/2026)
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Paradise Surf Camp pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu korban tengah menghadiri acara perpisahan bersama sejumlah rekannya yang akan kembali ke negara asal. Acara tersebut berlangsung secara tertutup di area restoran Paradise Surf Camp.
Dalam suasana acara, seorang pria bernama Helly yang kini dilaporkan ke polisi diduga menghampiri korban dan melakukan kontak fisik dengan memegang bagian pinggul serta perut korban. Selain itu, terlapor juga diduga berupaya mencium korban dengan menempelkan dahinya ke dahi korban.
Korban disebut telah berulang kali menolak dan berusaha menghindari tindakan tersebut.
Melihat kejadian itu, sejumlah rekan korban berupaya menghalau terlapor agar menjauh. Namun, menurut keterangan yang diperoleh, terlapor diduga tetap berusaha mendekati korban.
Salah seorang rekan korban berinisial B kemudian mengajak terlapor berbicara di aula Paradise Surf Camp untuk meredam situasi. Namun, diduga terjadi adu mulut yang berujung kontak fisik setelah terlapor menyundul kepala B.
Merasa menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, SC melalui kuasa hukumnya, Adam Shafiq, S.H., M.H., dari Gesamtakt Law Firm, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesisir Barat pada 4 Juni 2026.
Dalam laporannya, kuasa hukum melaporkan Helly atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung.

Di sisi lain, terlapor Helly juga diketahui melaporkan rekan korban berinisial B atas dugaan penganiayaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Menjadi Perhatian Publik
Kasus yang melibatkan korban seorang WNA ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memiliki dampak yang luas, baik dari aspek penegakan hukum maupun citra pariwisata daerah.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan status kewarganegaraan korban.
Selain menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penanganan perkara dengan korban WNA juga berpotensi melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk kebutuhan penerjemah maupun komunikasi dengan perwakilan diplomatik negara asal korban apabila diperlukan.
Kasus ini juga mencuat di tengah perhatian publik terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat yang sebelumnya menerima penghargaan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 atas keberhasilan mengungkap sejumlah kasus.
Masyarakat kini menantikan langkah profesional dan transparan dari aparat kepolisian dalam mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pesisir Barat maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Penulis : Eni Sopia
Editor : Tikampost










