Aktivitas Stockpile Batu di Bukit Gemuruh Dikeluhkan Warga, Status Perizinan Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi lokasi penimbunan material batu di Dusun Bangun Rejo, Kampung Bukit Gemuruh, Way Tuba. Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan kegiatan tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak terkait. (Foto: Tikampost.id)

Kondisi lokasi penimbunan material batu di Dusun Bangun Rejo, Kampung Bukit Gemuruh, Way Tuba. Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan kegiatan tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak terkait. (Foto: Tikampost.id)

Aktivitas Stockpile Batu di Bukit Gemuruh Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Kerusakan Jalan

WAY KANAN, Tikampost.id – Aktivitas penimbunan dan pengumpulan batu (stockpile) di Dusun Bangun Rejo, Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, menjadi sorotan masyarakat setempat. Selain diduga telah berlangsung cukup lama, aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan debu serta kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi stockpile tersebut diduga dikelola oleh sejumlah warga setempat, di antaranya Maryono, Mohadi, Iksan, Agus, Ponirin, Maryanto, Nano, dan Turik.

Dari pantauan di lokasi, terlihat tumpukan material batu serta aktivitas kendaraan dump truck yang keluar masuk untuk mengangkut material. Namun, di area kegiatan tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas usaha maupun keterangan terkait perizinan.

Baca Juga :  Viral Bunyi Sirine Pintu Air 10 Tangerang, BPBD Pastikan Sesuai SOP

“Iya, Pak. Hampir setiap hari kendaraan pengangkut material melintas. Jalan menjadi rusak dan debu sering masuk ke dalam rumah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan kelengkapan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan dan pengelolaan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya.

Baca Juga :  *PENGANIAYAAN DI SPBU RAJA BASA BANDAR LAMPUNG, PELAKU DITANGKAP POLISI*

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, redaksi Tikampost.id telah berupaya menghubungi Agus dan Iksan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait mengenai status perizinan aktivitas stockpile batu yang berada di Dusun Bangun Rejo, Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Redaksi Tikampost.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : HD

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Warga Kota Agung Laporkan Dugaan Penggelapan Handphone ke Polsek Ngaras
“Pentas Seni dan Open House Spectrum Bintaro, Bukti Anak Berkebutuhan Khusus Mampu Berkarya dan Berprestasi”
Gelombang Penolakan Menguat, Warga Desak Penutupan Karaoke Lestari dan Kafe Unang Lupa
Kantor Bupati Kapuas Belum Pernah Direnovasi Selama Lebih dari 30 Tahun, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah
Dinkesda Sangihe Imbau Warga Waspadai Ancaman Hantavirus
Pemerintah Desa Ramsai Sambut Peserta PKL SMK Tunas Wiyata
Dinkesda Sangihe Libatkan Kader hingga Kelurahan, SANTER-TB Kejar Target Eliminasi TBC 2030
Pustu Mahena Terbengkalai Sejak 2018, Warga Desak Pemkab Sangihe Segera Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:46 WIB

Aktivitas Stockpile Batu di Bukit Gemuruh Dikeluhkan Warga, Status Perizinan Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Warga Kota Agung Laporkan Dugaan Penggelapan Handphone ke Polsek Ngaras

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:07 WIB

“Pentas Seni dan Open House Spectrum Bintaro, Bukti Anak Berkebutuhan Khusus Mampu Berkarya dan Berprestasi”

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:08 WIB

Gelombang Penolakan Menguat, Warga Desak Penutupan Karaoke Lestari dan Kafe Unang Lupa

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:42 WIB

Kantor Bupati Kapuas Belum Pernah Direnovasi Selama Lebih dari 30 Tahun, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru