Tikampost.id, Pesisir Barat – Seorang warga bernama Winda Binti Rohman melaporkan dugaan penggelapan satu unit telepon genggam miliknya ke Polsek Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: Lapdu/40/VI/2026/SPKT/POLSEKNGARAS/POLRESPESISIRBARAT/POLDALAMPUNG, yang diterbitkan Polsek Ngaras pada Jumat, 5 Juni 2026.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 15 Desember 2025 di wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam laporannya, Winda menyebut satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Z Flip 7 warna navy yang dimilikinya hingga kini belum kembali berada dalam penguasaannya. Pelapor juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melibatkan seseorang yang menjabat sebagai Peratin di wilayah Kecamatan Bengkunat.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor kepada pihak kepolisian, persoalan tersebut bermula saat dirinya menghadiri suatu kegiatan di wilayah Pekon Pagar Bukit. Namun demikian, seluruh keterangan yang termuat dalam laporan masih merupakan pengaduan dari pelapor dan menjadi bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Merasa dirugikan, Winda kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Ngaras guna memperoleh kepastian hukum serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku sehingga permasalahan ini dapat memperoleh kejelasan,” ujar Winda usai membuat laporan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Polsek Ngaras diketahui telah menerima laporan pengaduan tersebut. Selanjutnya, proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Eni Sopia
Editor : Tikampost










