Dharmasraya,tikampost.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya,Polda Sumatera Barat,kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial SY (44),warga Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak,Provinsi Riau, yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, diamankan polisi.
SY ditangkap saat melintas di wilayah Kabupaten Dharmasraya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.Penangkapan berlangsung di kawasan Jorong Sialang,Kenagarian Gunung Selasih,Kecamatan Pulau Punjung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dan akan melintas di wilayah Dharmasraya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang diperkirakan akan dilalui pelaku,ujar AKP Azhamu Suwaril.
Menurutnya, berdasarkan informasi awal, narkotika yang diduga sabu tersebut diperoleh dari kawasan perbatasan Kabupaten Dharmasraya dengan wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dalam proses penangkapan, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan SY. Pelaku diketahui mulai memasuki wilayah Dharmasraya dari arah Sungai Rumbai hingga menuju Kecamatan Pulau Punjung.
Penangkapan berlangsung cukup dramatis. Petugas sempat melakukan pengejaran mulai dari wilayah Sungai Rumbai hingga Kecamatan Pulau Punjung.Pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Jorong Sialang,tepatnya di jalan buka-tutup,jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap SY. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Paket-paket tersebut ditemukan dalam kondisi dibalut menggunakan lembaran tisu berwarna putih.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.
Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh yang bersangkutan dan berada dalam penguasaannya, ungkap AKP Azhamu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas disaksikan oleh Kepala Jorong Sialang, Ruli Maradona,dan seorang warga bernama Rahmad Suwanda.
Kasat Resnarkoba menyebut, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari SY,narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau.
Menurut pengakuan yang bersangkutan, barang tersebut akan dipasarkan di Riau. Sebaliknya,apabila terdapat barang dari Riau, akan dipasarkan ke wilayah Provinsi Jambi,katanya.
Usai diamankan,SY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 1 September 2026.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan terhadap SY berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Hasannudin
Editor : Tikampost










