Jakarta – tikampost.id – Rencana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerapkan kebijakan zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 2027 kembali menjadi perhatian. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan keselamatan lalu lintas di jalan raya, tetapi juga memiliki dampak terhadap keselamatan angkutan penyeberangan.
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sebelumnya menyebut terdapat sedikitnya tujuh kapal feri yang tenggelam dan salah satu faktor yang disebut berkaitan dengan keberadaan truk ODOL yang diangkut kapal.
Untuk mengetahui potensi risiko truk ODOL terhadap kapal feri, Ocean Week (OW) mewawancarai pakar kemaritiman nasional, Capt. Zaenal A. Hasibuan (ZAH).
Menurut Zaenal, penerapan kebijakan zero ODOL perlu benar-benar dilaksanakan pemerintah. Ia menilai kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih tidak hanya berisiko ketika beroperasi di jalan raya, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan ketika masuk dan berada di atas kapal.
“Semoga pemerintah benar-benar melaksanakan itu. Kendaraan ODOL cukup berbahaya bukan hanya di jalan raya, tetapi juga berpotensi merusak ramp door kapal,” ujar Zaenal.
Ia menjelaskan, kemampuan beban maksimum (maximum axle load) pada ramp door kapal feri umumnya berkisar antara 12 hingga 24 ton, tergantung ukuran kapal dan ketentuan pada masing-masing kelas kapal.
Sementara itu, menurut Zaenal, sejumlah truk ODOL dapat memiliki bobot hingga sekitar 50–60 ton ketika melintasi ramp door. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memberikan beban berlebih pada hinges atau engsel ramp door.
“Pintu bisa rusak atau kehilangan kekedapannya apabila terjadi deformasi,” katanya.
Selain itu, Zaenal menyebut truk ODOL juga berpotensi mengalami persoalan pada bagian as roda ketika menaiki ramp door. Beban yang besar dan kondisi tanjakan dapat menyebabkan beban pada roda menjadi tidak merata.
Dalam kondisi tertentu, lanjutnya, kendaraan bahkan dapat mengalami kesulitan menanjak atau bergerak mundur. Apabila as roda mengalami kerusakan di atas ramp door, proses evakuasi kendaraan juga dapat menjadi lebih sulit karena bobot kendaraan yang besar dan posisi kapal yang miring.
Risiko Lashing dan Sistem Pemadam
Zaenal juga menyoroti persoalan pengikatan kendaraan (lashing) selama berada di atas kapal. Menurutnya, kendaraan dengan bobot dan dimensi berlebih membutuhkan perhatian lebih dalam proses pengamanan.
“Truk berat dan tinggi tidak cukup hanya diikat pada roda atau chassis. Beban di bagian atas bak masih berpotensi bergerak apabila tidak diamankan dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung ketinggian muatan truk ODOL yang menurutnya dapat mendekati perangkat sprinkler dan drencher di kapal.
Menurut Zaenal, kondisi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas sistem pemadam kebakaran apabila terjadi kebakaran pada kendaraan atau muatannya.
“Umumnya dibutuhkan jarak vertikal sekitar 60–65 sentimeter agar perangkat pemadam dapat bekerja secara optimal,” ujarnya.

Berpotensi Memengaruhi Stabilitas Kapal
Lebih lanjut, Zaenal menjelaskan bahwa kegagalan lashing dapat menyebabkan kendaraan bergeser ketika kapal mengalami olengan akibat gelombang.
Menurut dia, pergeseran kendaraan dengan bobot puluhan ton dapat menimbulkan perubahan distribusi beban di atas kapal. Kondisi tersebut, ditambah dengan pergerakan muatan cair (free surface effect) dan muatan lainnya, dapat memengaruhi stabilitas kapal.
Ia juga mengatakan bahwa semakin tinggi posisi muatan, maka titik berat (center of gravity) kendaraan maupun susunan muatan dapat meningkat. Kondisi tersebut perlu diperhitungkan dalam pengaturan muatan kapal.
“Truk ODOL juga menyita ruang muat. Panjang kendaraan yang berlebih dapat mengurangi jumlah kendaraan yang bisa ditempatkan di car bay,” katanya.
Operator Kapal Juga Berpotensi Dirugikan
Dari sisi operasional, Zaenal menilai keberadaan truk ODOL juga berpotensi merugikan operator kapal.
Menurutnya, tarif angkutan kendaraan pada kapal penyeberangan antara lain dihitung berdasarkan karakteristik kendaraan, termasuk jumlah gardan. Namun, kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih dapat memberikan beban dan risiko operasional yang lebih besar.
Ia juga menyinggung keberadaan anti-heeling tank pada kapal RoRo yang berfungsi membantu mengendalikan kemiringan kapal melalui sistem tangki dan pemindahan air.
“Keberadaan anti-heeling tank sangat membantu menetralisir kemiringan kapal, meskipun kapasitasnya tetap terbatas,” ujarnya.
Dorong Larangan ODOL di Kapal Penyeberangan
Zaenal menilai langkah pencegahan terhadap kendaraan ODOL perlu dilakukan secara serius, khususnya pada kapal penyeberangan.
“Untuk kapal feri yang beroperasi di Indonesia, langkah paling aman adalah tidak membawa truk ODOL. Kalau di jalan raya saja bisa menimbulkan kerusakan, apalagi di atas kapal yang selalu bergerak akibat gelombang,” katanya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kebijakan zero ODOL oleh pemerintah.
“Sangat setuju. Rencana pemerintah melarang truk ODOL mulai 2027 sudah seharusnya dilakukan lebih awal untuk kapal-kapal penyeberangan di Indonesia,” tegasnya.
Zaenal berharap penerapan aturan keselamatan dapat dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat dalam transportasi penyeberangan.
“Semoga ke depan tidak ada lagi musibah yang menimpa kapal-kapal feri atau RoRo. Namun, semua pihak juga harus menaati peraturan karena keselamatan adalah yang utama dan menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Penulis : Tim/Red
Editor : Tikampost.id











