Jakarta – Sebuah tempat hiburan malam bernama Wijaya Cafe, yang berlokasi di Jalan Puri Kembangan No. 118 RT 05/RW 11, Kembangan Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Tempat tersebut diduga menjual minuman keras (miras) dan menyediakan praktik prostitusi terselubung, bahkan diduga belum memiliki izin resmi.
Insiden terjadi pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, ketika seorang wartawan dari salah satu media online nasional hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi itu dikabarkan dihalangi oleh seorang petugas keamanan yang dikenal dengan sebutan Bonser Kupang.
Menurut keterangan wartawan berinisial LR, satpam tersebut bersikap arogan dan mengeluarkan pernyataan tidak pantas.
“Wartawan dilarang masuk selama saya yang jaga. Polisi saja kalau datang saya usir, apalagi wartawan,” ujar satpam tersebut seperti ditirukan LR kepada wartawan.
Tindakan tersebut dinilai tidak menghormati profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang itu disebutkan, setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
LR menambahkan, dirinya mendatangi lokasi berdasarkan informasi dari warga sekitar yang resah dengan keberadaan cafe tersebut dan perilaku petugas keamanannya yang dinilai arogan.
“Saya hanya ingin melakukan konfirmasi, tapi justru dihalangi. Warga juga sudah lama resah dengan aktivitas di tempat itu,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, LR telah melaporkan insiden itu kepada pimpinan redaksi dan sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti tindakan penghalangan kerja pers tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Wijaya Cafe belum memberikan klarifikasi resmi.
Apakah mau saya tambahkan kutipan dari pihak kepolisian atau unsur pemerintah daerah (misalnya Satpol PP atau Kelurahan) agar lebih lengkap dan siap tayang publikasi?
Penulis : Sri Giyanti
Editor : Redaksi TikamPost.id