Diduga Tak Penuhi Syarat Pendidikan, Pengangkatan Perangkat Desa Tebing Sari Dipersoalkan

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

truktur Organisasi Pemerintahan Desa Tebing Sari Mulya Tahun 2023 yang menjadi sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian proses pengangkatan perangkat desa

truktur Organisasi Pemerintahan Desa Tebing Sari Mulya Tahun 2023 yang menjadi sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian proses pengangkatan perangkat desa

OKU Timur, Sumsel – Tikampost.id
Pengangkatan seorang perangkat Desa Tebing Sari, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial SW, menuai sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, SW diduga hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) saat mengikuti proses pengangkatan perangkat desa. Bahkan, beredar dugaan penggunaan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) milik pihak lain untuk melengkapi administrasi seleksi.

Baca Juga :  KAPOLRES DHARMASRAYA SILATURAHMI LEBARAN KE KEDIAMAN PIMPINAN DPRD SUJITO

Jika dugaan tersebut benar, maka proses pengangkatan dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang secara tegas mensyaratkan calon perangkat desa berpendidikan minimal SMA atau sederajat, melalui seleksi yang transparan dan mendapatkan rekomendasi camat.

Kondisi ini sekaligus menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta peran birokrasi di tingkat kecamatan dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Bawaslu Dharmasraya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Tikampost telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Desa Tebing Sari serta mengirimkan surat resmi kepada SW. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Media ini mendorong instansi terkait agar melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penulis : Hardopatmoko

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter
*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*
Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia
Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:04 WIB

*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:23 WIB

Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Berita Terbaru