Diduga Tak Penuhi Syarat Pendidikan, Pengangkatan Perangkat Desa Tebing Sari Dipersoalkan

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

truktur Organisasi Pemerintahan Desa Tebing Sari Mulya Tahun 2023 yang menjadi sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian proses pengangkatan perangkat desa

truktur Organisasi Pemerintahan Desa Tebing Sari Mulya Tahun 2023 yang menjadi sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian proses pengangkatan perangkat desa

OKU Timur, Sumsel – Tikampost.id
Pengangkatan seorang perangkat Desa Tebing Sari, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial SW, menuai sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, SW diduga hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) saat mengikuti proses pengangkatan perangkat desa. Bahkan, beredar dugaan penggunaan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) milik pihak lain untuk melengkapi administrasi seleksi.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Ramsai Sambut Peserta PKL SMK Tunas Wiyata

Jika dugaan tersebut benar, maka proses pengangkatan dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang secara tegas mensyaratkan calon perangkat desa berpendidikan minimal SMA atau sederajat, melalui seleksi yang transparan dan mendapatkan rekomendasi camat.

Kondisi ini sekaligus menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta peran birokrasi di tingkat kecamatan dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Prabowo Tawarkan Kemitraan Investasi Nyata di Forum Indonesia-Jepang, Tekankan Proyek Harus Layak dan Berkelanjutan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Tikampost telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Desa Tebing Sari serta mengirimkan surat resmi kepada SW. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Media ini mendorong instansi terkait agar melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penulis : Hardopatmoko

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Musyawarah Mahasiswa BEM UMJ Berakhir Ricuh, Dugaan Pengelolaan Dana Rp144 Juta Jadi Sorotan
Tiga Pria Diciduk Saat Warga Salat Jumat, Polisi Sita Sabu hingga Timbangan Digital di Dharmasraya
Warga Handel Negara Desa Sei Pitung Minta Pemkab Kapuas Segera Perbaiki Delapan Jembatan
Wakil Pimpinan Tikampost Ucapkan Selamat, Reva Radisya Diterima di Unila Jurusan Hubungan Internasional
PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin
Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Belum Berikan Keterangan, Warga Harapkan Transparansi Pelaksanaan Pekerjaan
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer
Kobra Kapuk Polisikan Akun Tiktok @chanelachmadsobari atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Musyawarah Mahasiswa BEM UMJ Berakhir Ricuh, Dugaan Pengelolaan Dana Rp144 Juta Jadi Sorotan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Tiga Pria Diciduk Saat Warga Salat Jumat, Polisi Sita Sabu hingga Timbangan Digital di Dharmasraya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Wakil Pimpinan Tikampost Ucapkan Selamat, Reva Radisya Diterima di Unila Jurusan Hubungan Internasional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:52 WIB

PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Belum Berikan Keterangan, Warga Harapkan Transparansi Pelaksanaan Pekerjaan

Berita Terbaru