OKU Timur, Sumsel – Tikampost.id
Pengangkatan seorang perangkat Desa Tebing Sari, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial SW, menuai sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, SW diduga hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) saat mengikuti proses pengangkatan perangkat desa. Bahkan, beredar dugaan penggunaan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) milik pihak lain untuk melengkapi administrasi seleksi.
Jika dugaan tersebut benar, maka proses pengangkatan dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang secara tegas mensyaratkan calon perangkat desa berpendidikan minimal SMA atau sederajat, melalui seleksi yang transparan dan mendapatkan rekomendasi camat.

Kondisi ini sekaligus menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta peran birokrasi di tingkat kecamatan dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Tikampost telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Desa Tebing Sari serta mengirimkan surat resmi kepada SW. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Media ini mendorong instansi terkait agar melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penulis : Hardopatmoko
Editor : Tikampost









