GMBI Pesisir Barat Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Pintau Bengkunat ke Bareskrim Polri

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, Jumat 31 Oktober 2025 — Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesisir Barat melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga beroperasi di aliran Sungai Pintau, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua GMBI Pesisir Barat, Sugeng Purnomo atau yang akrab disapa Pakde Pur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk melalui foto udara, terlihat adanya aktivitas penambangan yang bahkan kerap dilakukan pada malam hari,” ujar Pakde Pur.

Baca Juga :  *SEPAKAT BERDAMAI, POLRES WAY KANAN BERSAMA BAPAS KELAS II B DAN UPT PPA PEMKAB WAY KANAN SERTA MASSA AKSI UNRAS HENTIKAN PERKARA PENCURIAN DUA ABH DI POLSEK WAY TUBA*

Ia menyesalkan lambannya penindakan dari aparat penegak hukum terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan, karena aktivitas ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas. Seolah-olah ada pembiaran, bahkan terkesan kebal hukum,” tegasnya.

Pakde Pur juga menyoroti sejumlah dampak lingkungan dari penambangan pasir ilegal, di antaranya:

1. Kerusakan ekosistem sungai.

2. Penurunan kualitas air.

3. Peningkatan risiko banjir dan kekeringan.

4. Kerugian ekonomi bagi daerah.

5. Pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  BERKOORDINASI DENGAN KEPALA BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA V, BUPATI ANNISA BAWA OLEH-OLEH RP 61,8 M UNTUK DHARMASRAYA.

Menurut informasi yang diterima GMBI, tambang pasir tersebut diduga milik orang tua salah satu peratin di Kecamatan Bengkunat berinisial EN.

Selain melapor ke Dittipidter Bareskrim Polri, GMBI Pesisir Barat juga akan mendesak Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun ke lokasi guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“GMBI akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum nyata terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Pakde Pur.

Penulis : Fikri

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru