WAY KANAN, TIKAMPOST.id — Dunia pendidikan kembali di tercoreng dengan adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah. Kali ini, terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Way Kanan, Lampung.
Seorang oknum kepala sekolah MIN 2 Way Kanan diduga melakukan pungutan liar sebesar 100 ribu kepada siswa siswi dengan modus sebagai sumbangan tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukannya.
Salah satu wali murid yang enggan di sebutkan namanya membenarkan adanya permintaan tersebut. Ia menyebutkan, pungutan di sampaikan kepada orang tua murid atas arahan kepala sekolah.
“Benar, Pak. Kami dimintai sumbangan sebesar seratus ribu rupiah per murid,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait peruntukan dana yang di minta. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua siswa transparansi dari pungutan tersebut.
Untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Tikampost mendatangi kantor MIN 2 Way Kanan yang berlokasi di Jalan Dr. AK Gani, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit. Namun, kepala sekolah tidak bersedia menemui awak media dan memilih tidak memberikan keterangan.
Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sebagai sekolah negeri yang berada di bawah pengawasan pemerintah, setiap kebijakan, termasuk terkait penggalangan dana, semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan dan pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan,Kepala sekolah MIN 2 Way Kanan masih bungkam, terkait dugaan praktik pungli di lingkungan sekolah yang menyeret namanya.
Penulis : SURMARTO
Editor : Tikampost









