JAKARTA, TIKAMPOST.id — Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP HIKMAHBUDHI) menyatakan dukungan penuh terhadap independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi penegak hukum yang profesional, netral, dan tidak berada di bawah kementerian mana pun, namun tetap bertanggung jawab kepada Presiden.
Sikap tersebut ditegaskan sebagai komitmen HIKMAHBUDHI dalam menjaga prinsip negara hukum, demokrasi, serta supremasi hukum di Indonesia.
Ketua Umum PP HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya, menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi melemahkan independensi institusi kepolisian. Menurutnya, dalam sistem demokrasi modern, kepolisian harus mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif tanpa intervensi politik maupun kepentingan kekuasaan jangka pendek.
“Polri memiliki mandat konstitusional dan amanat reformasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Mandat ini hanya dapat dijalankan secara optimal apabila Polri berdiri independen dan profesional,” ujar Candra, dalam keterangannya, Selasa (1/29).
HIKMAHBUDHI menilai independensi Polri merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik. Penempatan Polri di bawah struktur kementerian dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.
Selain itu, HIKMAHBUDHI menegaskan bahwa agenda reformasi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan akuntabilitas, transparansi, serta sistem pengawasan yang efektif, bukan melalui perubahan struktur kelembagaan yang justru berpotensi memunculkan persoalan baru.
Pengawasan sipil terhadap Polri, lanjutnya, dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional seperti DPR, lembaga pengawas independen, serta partisipasi masyarakat sipil.
“Reformasi institusi kepolisian adalah agenda penting yang harus terus didorong. Namun reformasi tersebut tidak boleh mengorbankan independensi Polri. Yang dibutuhkan adalah pembenahan internal, peningkatan profesionalisme aparat, serta penegakan kode etik yang tegas dan berkeadilan,” tutup Candra.
Penulis : FERRY MARINUS.S.E
Editor : Tikampost










