Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

jakarta-TikamPost

Praktisi hukum, Adv. Riko Ginting, SH., C.Med., menyampaikan pandangan hukumnya terkait pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, yang menginstruksikan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Pernyataan tersebut sebelumnya mendapat tanggapan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menilai kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip HAM.

Menanggapi hal tersebut, Adv. Riko Ginting menilai persoalan ini merupakan isu sensitif karena berada di persimpangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kalau dilihat secara jernih, keduanya tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan seimbang,” ujar Riko Ginting dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hak hidup sebagai hak asasi paling mendasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan aparat yang dapat menghilangkan nyawa seseorang harus memenuhi syarat yang sangat ketat.

Baca Juga :  Wakil Bupati Dharmasraya Pimpin Tim II Safari Ramadhan di Masjid Jamik Timpeh, Serahkan Bantuan Rp10 Juta

Riko juga menilai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai memiliki dasar yang kuat dari perspektif hukum nasional maupun prinsip HAM internasional.

“Penembakan tanpa dasar yang sah dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM. Hal tersebut benar secara prinsip hukum HAM internasional maupun nasional,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas.

“Polisi boleh menembak apabila terdapat ancaman nyata dan langsung terhadap nyawa, tidak ada cara lain yang lebih ringan, serta tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi diri maupun masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov DKI Gelar Gerakan Jaga Jakarta Bersih Besok, Gubernur Pramono Hadir di Jakarta Timur

Dalam perspektif hukum, lanjut Riko, tindakan tegas terhadap pelaku begal memang diperlukan mengingat jenis kejahatan tersebut kerap membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. Namun, penggunaan kekuatan oleh aparat tetap harus berada dalam koridor hukum.

Ia menekankan bahwa perintah “tembak di tempat” tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum, melainkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dalam situasi yang benar-benar mengancam keselamatan.

“Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan HAM bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan beriringan dalam negara hukum,” pungkasnya.

Penulis : Red/Tim

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Berita Terbaru