LAMBATNYA PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP SEORANG WARTAWAN DI POLSEK GUNUNG LABUHAN KABUPATEN WAYKANAN

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan,Lampung – Tikampost.id Diduga Kapolsek dan Kanit Reskrim polsek gunung labuhan sangat lambat menangani kasus pembacokan yang dilakukan oleh preman pasar saudara jupri Terhadap wartawan Tikampost.id,kalau seperti ini sistem kerja dari pihak kepolisian maka preman yang ada di Bumi Waykanan akan merajalela,sehingga ketika seorang wartawan melakukan peliputan akan merasa Terancam Bahkan cendrung takut

Padahal jelas menghalang halangi tugas jurnalis dapat di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau di denda paling banyak Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) hal ini di atur dalam pasal 18 ayat 1 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pres,apalagi melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Sudah jelas di atur tentang penganiayaan yang di lakukan senjata tajam dapat di kenakan pidana berdasarkan kitab undang undang hukum pidana ( KUHP ) dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, di dalam pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 mengatur bahwa membawa senjata tajam merupakan tindak pidana yang di ancam dengan penjara maksimal 10 tahun .pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, termasuk penganiayaan dengan menusuk, mengiris,atau memotong. Pasal 355 kuhp mengatur tentang penganiayaan berat yang di lakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga :  Proyek Renovasi Madrasah Rp25,48 Miliar di Pesisir Barat Disorot, Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan

 

Wartawan tikampost.id malam ini sekitar pukul 20 wib menghubungi Bripka Hendra santoso melalui via whatsapp menanyakan tentang kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut,lalu di tlpn Bripka hendra santoso bahwa nanti akan di mintak tambahan tentang sajam tersebut.
Sampai berita ini turun polisi belum menahan satu tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan tikampost.id di pasar kayubatu ( 25 desember 2024 ) pelaku bernama jupri merupakan preman pasar kayubatu kecamatan gunung labuhan kabupaten way kanan. Yang mengaku di angkat kepala kampung kayubatu dan salah satu kanit polsek gunung labuhan Bripka Hendra santoso membenarkan bahwa jupri tersangka belum di tahan.

Baca Juga :  Dojang STC Sangihe Borong 15 Emas di Piala Gubernur Sulut 2025

Wartawan tikampost dan ketua PAC grib jaya gunung labuhan berharap kepada aparat penegak hukum untuk secepatnya bertindak agar hukum mendapatkan titik terangnya.

Erwan ependi.

Berita Terkait

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru