LAMBATNYA PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP SEORANG WARTAWAN DI POLSEK GUNUNG LABUHAN KABUPATEN WAYKANAN

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan,Lampung – Tikampost.id Diduga Kapolsek dan Kanit Reskrim polsek gunung labuhan sangat lambat menangani kasus pembacokan yang dilakukan oleh preman pasar saudara jupri Terhadap wartawan Tikampost.id,kalau seperti ini sistem kerja dari pihak kepolisian maka preman yang ada di Bumi Waykanan akan merajalela,sehingga ketika seorang wartawan melakukan peliputan akan merasa Terancam Bahkan cendrung takut

Padahal jelas menghalang halangi tugas jurnalis dapat di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau di denda paling banyak Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) hal ini di atur dalam pasal 18 ayat 1 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pres,apalagi melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Sudah jelas di atur tentang penganiayaan yang di lakukan senjata tajam dapat di kenakan pidana berdasarkan kitab undang undang hukum pidana ( KUHP ) dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, di dalam pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 mengatur bahwa membawa senjata tajam merupakan tindak pidana yang di ancam dengan penjara maksimal 10 tahun .pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, termasuk penganiayaan dengan menusuk, mengiris,atau memotong. Pasal 355 kuhp mengatur tentang penganiayaan berat yang di lakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga :  Situs Percandian Pulau Sawah Nagari Siguntur kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional

 

Wartawan tikampost.id malam ini sekitar pukul 20 wib menghubungi Bripka Hendra santoso melalui via whatsapp menanyakan tentang kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut,lalu di tlpn Bripka hendra santoso bahwa nanti akan di mintak tambahan tentang sajam tersebut.
Sampai berita ini turun polisi belum menahan satu tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan tikampost.id di pasar kayubatu ( 25 desember 2024 ) pelaku bernama jupri merupakan preman pasar kayubatu kecamatan gunung labuhan kabupaten way kanan. Yang mengaku di angkat kepala kampung kayubatu dan salah satu kanit polsek gunung labuhan Bripka Hendra santoso membenarkan bahwa jupri tersangka belum di tahan.

Baca Juga :  Aspeda Titipkan Bantuan Korban Bencana Agam melalui Wali Nagari Sungai Duo

Wartawan tikampost dan ketua PAC grib jaya gunung labuhan berharap kepada aparat penegak hukum untuk secepatnya bertindak agar hukum mendapatkan titik terangnya.

Erwan ependi.

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru