JAKARTA, TIKAMPOST.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan produk kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap sengketa atau keberatan atas pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana dan/atau perdata, melainkan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, maka yang bersangkutan wajib menempuh jalur hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penilaian melalui Dewan Pers.
Pemidanaan terhadap wartawan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memastikan terlebih dahulu apakah karya yang dipersoalkan benar-benar merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.
MK menegaskan, pendekatan hukum pidana terhadap wartawan harus ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Penggunaan sanksi pidana secara sewenang-wenang dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau digunakan secara eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Guntur dalam persidangan.
Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. MK menilai kemerdekaan pers merupakan elemen fundamental dalam negara hukum yang demokratis dan harus dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi.
Pemohon dalam perkara ini, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), sebelumnya menilai adanya ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 8 UU Pers, khususnya ketika wartawan dilaporkan secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Melalui putusan ini, MK berharap praktik kriminalisasi terhadap wartawan tidak lagi terjadi, selama karya jurnalistik tersebut dibuat secara profesional dan bertanggung jawab.
MK juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap wartawan harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kemerdekaan pers dan tanggung jawab jurnalistik, guna menjamin kualitas informasi serta melindungi kepentingan publik.
Penulis : RIDWAN SULAIMAN
Editor : Tikampost









