TIKAMPOST.id | Pesisir Barat – Pantai Labuhan Jukung, salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan publik. Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya dugaan penarikan retribusi masuk yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif retribusi resmi kawasan wisata Pantai Labuhan Jukung sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni Rp3.000 per orang, kendaraan roda dua (R2) Rp5.000, mobil (R4) Rp10.000, dan bus atau kendaraan lebih dari R4 sebesar Rp20.000.
Namun demikian, sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar tarif lebih tinggi dari ketentuan tersebut. Salah satu wisatawan pengguna sepeda motor yang datang secara berboncengan mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar Rp20.000 untuk tiket masuk dan parkir.
“Saat kami masuk ke kawasan pantai, petugas meminta Rp20.000. Kami merasa keberatan karena tidak sesuai dengan tarif yang kami ketahui,” ujar seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Barat, Cahyadi Moeis, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya masih menyimak dan mempelajari informasi tersebut.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Tepat Akurat (Korwil LSM LITA) Pesisir Barat, Indra Gunawan, menilai adanya dugaan kuat pelanggaran Perda oleh oknum petugas penjaga pintu masuk wisata Pantai Labuhan Jukung.
“Jika benar terjadi penarikan karcis tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka itu jelas bentuk pengangkangan aturan. Satpol PP seharusnya melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Indra.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki peran penting dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.
Menurutnya, Satpol PP perlu melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk memastikan setiap tiket yang dijual tercatat dan sesuai dengan jumlah pengunjung.
“Dengan penegakan aturan yang konsisten, tujuan pembentukan Perda dapat tercapai dan masyarakat merasa aman, tertib, serta nyaman,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Effendi Lubis, salah satu warga Kabupaten Pesisir Barat. Ia menyayangkan adanya dugaan praktik pelayanan yang tidak sesuai aturan di kawasan wisata unggulan daerah.
“Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi. Pemerintah daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan,” katanya.
Effendi menilai, sektor pariwisata merupakan salah satu andalan dalam peningkatan PAD Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karena itu, pelayanan kepada wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, harus mengacu pada Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tim pengelola wisata, khususnya di Pantai Labuhan Jukung, termasuk peran Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda.
“Jika perlu, lakukan pembenahan bahkan pergantian personel agar pelayanan wisata benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberi citra positif bagi daerah,” pungkasnya.
Penulis : Nurdin
Editor : redaksi Tikampost










