Oknum Petugas Wisata Pantai Labuhan Jukung Diduga Kangkangi Perda, Satpol PP Diminta Segera Bertindak

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIKAMPOST.id | Pesisir Barat – Pantai Labuhan Jukung, salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan publik. Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya dugaan penarikan retribusi masuk yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif retribusi resmi kawasan wisata Pantai Labuhan Jukung sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni Rp3.000 per orang, kendaraan roda dua (R2) Rp5.000, mobil (R4) Rp10.000, dan bus atau kendaraan lebih dari R4 sebesar Rp20.000.

Namun demikian, sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar tarif lebih tinggi dari ketentuan tersebut. Salah satu wisatawan pengguna sepeda motor yang datang secara berboncengan mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar Rp20.000 untuk tiket masuk dan parkir.

“Saat kami masuk ke kawasan pantai, petugas meminta Rp20.000. Kami merasa keberatan karena tidak sesuai dengan tarif yang kami ketahui,” ujar seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Barat, Cahyadi Moeis, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya masih menyimak dan mempelajari informasi tersebut.

Baca Juga :  Baru Kali ini Bakal Calon Bupati Hadirkan Artis Ibukota Jakarta Di Kepulauan Pulau Banyak Aceh singkil

Sementara itu, Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Tepat Akurat (Korwil LSM LITA) Pesisir Barat, Indra Gunawan, menilai adanya dugaan kuat pelanggaran Perda oleh oknum petugas penjaga pintu masuk wisata Pantai Labuhan Jukung.

“Jika benar terjadi penarikan karcis tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka itu jelas bentuk pengangkangan aturan. Satpol PP seharusnya melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Indra.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki peran penting dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

Menurutnya, Satpol PP perlu melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk memastikan setiap tiket yang dijual tercatat dan sesuai dengan jumlah pengunjung.

“Dengan penegakan aturan yang konsisten, tujuan pembentukan Perda dapat tercapai dan masyarakat merasa aman, tertib, serta nyaman,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Effendi Lubis, salah satu warga Kabupaten Pesisir Barat. Ia menyayangkan adanya dugaan praktik pelayanan yang tidak sesuai aturan di kawasan wisata unggulan daerah.

“Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi. Pemerintah daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan,” katanya.

Effendi menilai, sektor pariwisata merupakan salah satu andalan dalam peningkatan PAD Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karena itu, pelayanan kepada wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, harus mengacu pada Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

Baca Juga :  POLDA LAMPUNG GAGALKAN PENYELUNDUPAN 24 KG SABU DI PELABUHAN BAKAUHENI

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tim pengelola wisata, khususnya di Pantai Labuhan Jukung, termasuk peran Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda.

“Jika perlu, lakukan pembenahan bahkan pergantian personel agar pelayanan wisata benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberi citra positif bagi daerah,” pungkasnya.

Penulis : Nurdin

Editor : redaksi Tikampost

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru