Blambangan Umpu, Tikampost.id – Seorang oknum Penjabat (Pj) Kepala Kampung (Kakam) Negara Harja, Way Kanan, Aan Widodo, dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan penggelapan 11 sertifikat tanah. Laporan polisi bernomor LP/B/66/V/2025/SPKT/POLRES WK/POLDA LAMPUNG, tertanggal 12 Juni 2025, dilayangkan oleh Dwi Sela Prahesti, warga Kampung Serupa Indah, berdasarkan keterangan korban. Aan Widodo diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Dwi Sela Prahesti, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Aan Widodo yang saat menjabat sebagai Pj Kakam Negara Harja pada 30 Desember 2023 diduga telah menggelapkan 11 sertifikat tanah. Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan kepada Tejo pada 27 Agustus 1997 untuk program plasma PT BNIL. Setelah dikembalikan PT BNIL pada 22 Agustus 2006, sertifikat tersebut diteruskan kepada Aan Widodo. Namun, Aan Widodo menyatakan telah mengembalikan sertifikat tersebut, sementara pemilik asli mengatakan belum menerimanya.
Pasal 372 KUHP mengancam pelaku penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya. Pelapor berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik mafia tanah di Way Kanan. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
#Erwan Ependi#









