Oknum PJ Kakam Way Kanan Terancam Pidana Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Bersertifikat

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Blambangan Umpu, Tikampost.id – Seorang oknum Penjabat (Pj) Kepala Kampung (Kakam) Negara Harja, Way Kanan, Aan Widodo, dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan penggelapan 11 sertifikat tanah. Laporan polisi bernomor LP/B/66/V/2025/SPKT/POLRES WK/POLDA LAMPUNG, tertanggal 12 Juni 2025, dilayangkan oleh Dwi Sela Prahesti, warga Kampung Serupa Indah, berdasarkan keterangan korban. Aan Widodo diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Baca Juga :  Ranperda Rpjmd 2025-2029, Fraksi Partai Nasdem Pesibar Ingatkan Visi Misi Jangan Hanya Sebatas Slogan Belaka

Dwi Sela Prahesti, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Aan Widodo yang saat menjabat sebagai Pj Kakam Negara Harja pada 30 Desember 2023 diduga telah menggelapkan 11 sertifikat tanah. Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan kepada Tejo pada 27 Agustus 1997 untuk program plasma PT BNIL. Setelah dikembalikan PT BNIL pada 22 Agustus 2006, sertifikat tersebut diteruskan kepada Aan Widodo. Namun, Aan Widodo menyatakan telah mengembalikan sertifikat tersebut, sementara pemilik asli mengatakan belum menerimanya.

Baca Juga :  Kalapas Dharmasraya melaksanakan Kegiatan Penanaman pohon Pinang dalam rangka mendukung Program Asta Cita Ketahanan pangan*

Pasal 372 KUHP mengancam pelaku penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya. Pelapor berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik mafia tanah di Way Kanan. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

#Erwan Ependi#

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru