Oknum PJ Kakam Way Kanan Terancam Pidana Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Bersertifikat

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Blambangan Umpu, Tikampost.id – Seorang oknum Penjabat (Pj) Kepala Kampung (Kakam) Negara Harja, Way Kanan, Aan Widodo, dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan penggelapan 11 sertifikat tanah. Laporan polisi bernomor LP/B/66/V/2025/SPKT/POLRES WK/POLDA LAMPUNG, tertanggal 12 Juni 2025, dilayangkan oleh Dwi Sela Prahesti, warga Kampung Serupa Indah, berdasarkan keterangan korban. Aan Widodo diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Baca Juga :  KEPALA DINAS KOMINFOTISAN PESISIR BARAT (SURYADI,S,I,P,MM),UCAPAN SELAMAT HARI JADI KE-61 PROVINSI LAMPUNG.

Dwi Sela Prahesti, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Aan Widodo yang saat menjabat sebagai Pj Kakam Negara Harja pada 30 Desember 2023 diduga telah menggelapkan 11 sertifikat tanah. Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan kepada Tejo pada 27 Agustus 1997 untuk program plasma PT BNIL. Setelah dikembalikan PT BNIL pada 22 Agustus 2006, sertifikat tersebut diteruskan kepada Aan Widodo. Namun, Aan Widodo menyatakan telah mengembalikan sertifikat tersebut, sementara pemilik asli mengatakan belum menerimanya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi DPC GRIB Jaya Kabupaten Way Kanan: Penguatan Sinergitas dan Soliditas Organisasi

Pasal 372 KUHP mengancam pelaku penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya. Pelapor berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik mafia tanah di Way Kanan. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

#Erwan Ependi#

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru