Pemerintah Pekon Paku Negara Diduga Langgar Aturan SKB 3 Menteri Terkait Biaya PTSL

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat – Tikampost.id

Pemerintah Pekon Paku Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, diduga tidak menerapkan aturan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait besaran biaya Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Berdasarkan temuan Media Tikampost di lapangan pada Jumat, 12 Desember 2025, salah satu anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pekon Paku Negara mengaku bahwa warga dikenakan pungutan sebesar Rp500.000 per pemohon.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Gelar Pertemuan Rutin dengan Insan Pers: Tegaskan Sinergi Tanpa Mengganggu Independensi Media

 

Padahal, dalam SKB Tiga Menteri Nomor 6 Tahun 2018 — yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT — biaya maksimal yang diperbolehkan hanya Rp200.000 per pemohon untuk wilayah tertentu.

 

Baca Juga :  SDN BELENDUNG TENGAH 1 KECAMATAN BENDA KOTA TANGERANG MENGGUNAKAN SMART TV DALAM PROSES PEMBELAJARAN

Dugaan pungutan liar (pungli) ini pun menjadi perhatian warga. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL.

 

Masyarakat juga meminta agar aparat terkait memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

Penulis : Nurdin

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru