Pesisir Barat – Tikampost.id
Pemerintah Pekon Paku Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, diduga tidak menerapkan aturan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait besaran biaya Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Berdasarkan temuan Media Tikampost di lapangan pada Jumat, 12 Desember 2025, salah satu anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pekon Paku Negara mengaku bahwa warga dikenakan pungutan sebesar Rp500.000 per pemohon.
Padahal, dalam SKB Tiga Menteri Nomor 6 Tahun 2018 — yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT — biaya maksimal yang diperbolehkan hanya Rp200.000 per pemohon untuk wilayah tertentu.
Dugaan pungutan liar (pungli) ini pun menjadi perhatian warga. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL.
Masyarakat juga meminta agar aparat terkait memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Penulis : Nurdin
Editor : Redaksi TikamPost.id









