PENGEDAR SABU ASAL RANAH PALABI DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya – tikampost.id

 

Seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Minggu (9/3/2025) pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh.

 

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,

satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, satu bantal warna pink, di dalamnya tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru.

Baca Juga :  Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Berkibar di Depan Kantor SPPG, Warga Soroti Kurangnya Perawatan

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, mewakili Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek,” ujar AKP Rusmardi.

Baca Juga :  Warga Griya Cimangir Desak Penegakan Hukum Atas Perusakan Makam dan Penyerobotan Lahan

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo. Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

(San).

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Berita Terbaru