Petugas Citata Kalideres Tutup Mata Terkait Pelanggaran Proyek Bangunan Megah di Taman Surya

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – dua Proyek Pembangunan Dengan konsep Seperti Rumah Megah diduga tidak Sesuai Spek PBG yang dimiliki, hal itu terlihat dari bentuk serta konsep Bangunan yang Masih dalam pengerjaan. Bangunan tersebut berada di wilayah pengawasan kinerja Citata Tingkat kecamatan kalideres.

 

“Disinyalir kegiatan tersebut berjalan tanpa mengikuti Standar Gambar PBG yang diajukan banyak pelanggaran yang telah dilakukan sejak pembangunan proyek tersebut. Selasa (17/06/25).

Hal itu menjadi sorotan Publik dimana mencuat pendapat pengamat kinerja pemerintah menjadi Tanda tanya.

Fajar, pengamat kinerja pemerintah dari kalangan Warga Sipil Berpendapat Bahwa kegiatan pembangunan Rumah Tinggal maupun non Rumah Tinggal makain semerawut akibatnya, tatanan pembangunan di DKI Jakarta Tidak Beraturan,” Ucap dia.

Pemerintah dari tingkat provinsi Harus melakukan cek ricek terhadap kegiatan proyek pembangunan yang ada jangan sampai ada indikasi menjadi ajang Korupsi berjamaah yang dimana warga masyarakat serta negara lagi yang dirugikan.

Jika merajuk pada dasarnya aturan proses pembangunan proyek hunian tidak sesuai dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di wilayah Jakarta, maka sangsi yang dapat dikenakan adalah:

Baca Juga :  Bangun Sinergi Positif, Pokja PWI dan Satpol PP Jakarta Barat Dorong Pelayanan Masyarakat Lebih Baik

1. Denda: Pemerintah dapat mengenakan denda kepada pengembang yang tidak mematuhi ketentuan PBG.

2.Penghentian Sementara: Pembangunan proyek dapat dihentikan sementara sampai pengembang memenuhi ketentuan PBG.

3. Pencabutan Izin : Izin pembangunan dapat dicabut jika pengembang tidak mematuhi ketentuan PBG.

4.Sangsi Administratif : Pengembang dapat dikenakan sangsi administratif, seperti peringatan, teguran, atau sanksi lainnya

5.Tindakan Penertiban: Pemerintah dapat melakukan tindakan penertiban, seperti pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan PBG.

Sangsi yang lebih berat* dapat dikenakan jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius, seperti:

1. Pidana: Pengembang dapat diancam dengan pidana penjara atau denda jika terbukti melakukan pelanggaran yang sangat serius, seperti membangun tanpa izin atau mengubah fungsi bangunan tanpa izin

2. Pengambilalihan: Pemerintah dapat mengambil alih proyek pembangunan jika pengembang tidak mematuhi ketentuan PBG dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sangsi untuk pembangunan proyek hunian yang tidak sesuai dengan PBG di wilayah Jakarta didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung, termasuk PBG.

Baca Juga :  KAPOLRI SIAP KERJA SAMA DENGAN PBNU SOAL KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI PONPES

2.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung.

3.Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta*: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan gedung dan PBG di wilayah Jakarta,” Tegas dia

Disisi lain menurut ketua RW Salim, kegiatan proyek pembangunan itu sudah berkoordinasi oleh pihak instansi terkait seperti citata kecamatan pak uwo serta Bambang. Melalui Ito

Ya mas dari mana untuk proses pembangunan RT RW tidak ikut tadi uwo juga sudah telpon saya pemilik memang sudah berkoordinasi dengan saya sebagai wilayah, tetapi soal pelanggaran bangunan RT RW tidak terlibat pak,” tutup RW Salim saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Hingga Berita ini diterbitkan belum ada kabar lanjut dari pihak citata kecamatan Kalideres yang disebut Namanya

(yk) 

Berita Terkait

*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja
Aktivasi Situ Embung Batusari: Tokoh Betawi Dorong Ruang Publik Jadi Pusat Budaya
GNB Serukan Gerak Cepat Nasional Lawan Narkoba: “Jangan Diam, Ini Darurat”
TIDAR Desak Pembenahan Total Sistem Day Care, Soroti Perlindungan Anak
Bimtek Peningkatan Kualitas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Digelar, 316 Peserta Ikuti Secara Luring dan Daring
Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:04 WIB

*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:43 WIB

SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:54 WIB

Aktivasi Situ Embung Batusari: Tokoh Betawi Dorong Ruang Publik Jadi Pusat Budaya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:21 WIB

GNB Serukan Gerak Cepat Nasional Lawan Narkoba: “Jangan Diam, Ini Darurat”

Berita Terbaru