Pesisir Barat — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Barat mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui. ODGJ tersebut diduga melempar batu ke arah pengendara yang melintas di Jalan Lintas Liwa–Krui, Kamis (tanggal disesuaikan).
Akibat aksi tersebut, beberapa pengendara mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke RSUD Alimudin Umar, Lampung Barat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Pol PP Turun Langsung
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP langsung menggelar operasi non-yustisi yang dipimpin Kasat Pol PP Pesisir Barat, Cahyadi, S.IP.
“Kami menerima laporan adanya ODGJ yang melempar batu ke pengendara. Ini jelas membahayakan keselamatan umum, sehingga kami harus bergerak cepat,” ujar Cahyadi.
Ia menegaskan bahwa operasi ini dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi keselamatan masyarakat.
“Ketika ada potensi ancaman terhadap ketertiban, Satpol PP wajib hadir. Penanganan tetap kami lakukan dengan cara humanis,” tambahnya.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Dalam proses penertiban, Satpol PP mendapatkan dukungan dari Camat Way Krui, Aparat Pekon Labuhan Mandi, Dinas Sosial Pesisir Barat, serta tenaga kesehatan Puskesmas Krui. Berkat koordinasi lintas instansi, ODGJ berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak sehingga penanganan dapat berjalan baik,” ucap Cahyadi.
Dirujuk untuk Penanganan Lanjutan
Setelah diamankan, ODGJ lebih dulu diperiksa di Puskesmas Krui sebelum dirujuk ke Panti Sosial Yayasan Srikandi, Kabupaten Lampung Tengah, guna mendapatkan perawatan lanjutan.
“Kami tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga memastikan yang bersangkutan mendapat penanganan yang layak,” jelas Cahyadi.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika mendapati kejadian serupa demi menjaga keamanan bersama.
Penulis : Fikri
Editor : Redaksi TikamPost.id









