Lampung Tikampost.id – Perundingan serius menelan waktu kurang lebih tiga jam yang dihadiri oleh tujuh tokoh terpengaruh dan anggota paguyuban bahas nasib warga yang bertahun tahun telah menduduki tanah negara sehingga sampai saat ini sebagian besar warga belum mendapat hak secara konstitusional, ratas digelar di kediaman ketua kelompok Manunggal Batin register 44 way kanan Lampung.
Warga yang mengusai tanah negara ( register 44 ) dijadikan tempat tinggal tetap dan berkebun sejak tahun 2000 berjumlah kurang lebih 10.000 KK tersebar di 12 titik secara sporadik. Memprihatinkan sekali nasib sebagian besar warga hak konstitusional belum ada.
Seharusnya pemerintah hadir jangan acuh tak acuh tutup mata tutup telinga.
Curhatan ketua kelompok ke awak media Tindakan Keadilan Masyarakat atau Tikampost sumsel tentang oknum pejabat yang nanggung pelayanannya terhadap rakyat awam, serta menujukan bukti surat dan tanda terima dari pejabat daerah , DPRD, sampai pejabat pusat, tidak ada respon yang memuaskan. bahkan salah satu tokoh berkata dengan nada tinggi ” Kalau anggota Paguyuban ke Jakarta dalam penyelesaian tanah tidak ada jawaban positip, akan Demon besar besaran “.
Kesimpulan dalam MoU antara Tokoh terpengaruh dengan anggota Paguyuban tentang penyelesaian Tanah Register 44 selesai total pada tahun 2025.
Karena anggota Paguyuban telah mengirimkan 12 peta pemukiman dan peta pasilitas umum ( PLN) yang diminta oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada bulan Januari dan bulan April 2025.
* Merdeka warga register 44 *
– Hardopatmoko –









