Dharmasraya – tikampost.id
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dari dapur SPPG/Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Dharmasraya yang menunjukkan adanya kontaminasi bakteri yang berpotensi mengganggu kualitas serta keamanan pangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dharmasraya, Annisa, didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Dharmasraya, saat konferensi pers di Pulau Punjung, Selasa (10/02/2026).
Annisa menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterima pada 9 Februari 2026, ditemukan kontaminasi bakteri pada sampel makanan dari Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai. Dari hasil investigasi yang dilakukan, kontaminasi tersebut disebabkan oleh tidak dipatuhinya standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) keamanan pangan oleh pihak pengelola dapur.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang kami terima pada 9 Februari, ditemukan adanya kontaminasi bakteri. Dari hasil investigasi, hal ini terjadi karena SOP dan juknis keamanan pangan tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pengelola dapur,” ujar Annisa.
Ia menambahkan, pada saat kejadian yang terjadi pada 3 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya langsung mengamankan sampel makanan dan mengirimkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Hasil laboratorium tersebut kami terima pada 9 Februari, dan pada hari yang sama Pemkab Dharmasraya telah melaporkan hasil uji laboratorium serta hasil investigasi terkait pelanggaran SOP tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pihak yang berwenang,” jelasnya.

Menurut Annisa, sebelum hasil uji laboratorium diterima secara resmi, BGN telah lebih dahulu mencabut sementara izin operasional dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai. Setelah laporan resmi dari Forkopimda disampaikan, hingga kini Forkopimda Kabupaten Dharmasraya masih menunggu tindak lanjut dari BGN.
Dalam kesempatan itu, Annisa menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya, baik dari sisi pemenuhan kebutuhan gizi bagi sekitar 84.000 penerima manfaat maupun dari dampak ekonomi terhadap pelaku UMKM sebagai pemasok bahan baku.
“Oleh karena itu, jika terdapat oknum pengelola dapur yang melanggar SOP dan mengakibatkan terganggunya keamanan pangan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas,” tegasnya.
Sebagai bahan evaluasi ke depan, Annisa juga mengimbau agar Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPI) maupun Kepala SPPG, meskipun berada di bawah koordinasi BGN, dapat lebih aktif melakukan koordinasi serta pelaporan apabila menemukan adanya pelanggaran SOP oleh oknum tertentu.
“Dengan koordinasi yang baik, Pemkab dan Forkopimda dapat membantu melakukan pendampingan serta deteksi dini, sehingga manfaat Program MBG benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutup Annisa.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagian, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman.
Penulis : Hasannudin
Editor : redaksi tikamPost









