MARTAPURA, OKU TIMUR – Pembangunan siring pasang di Desa Waysalak, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, menuai sorotan. Warga setempat menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ukuran siring yang dibangun lebih kecil dari yang seharusnya, dan kualitas material yang digunakan diragukan. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan ini pada 16 Juli 2025.

Kepala Desa Waysalak, Bapak Sarubi, membenarkan adanya proyek tersebut, namun menyatakan bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PU dan telah meminta izin kepadanya. Ketiadaan papan proyek di lokasi pembangunan menimbulkan kekhawatiran warga dan menimbulkan dugaan proyek siluman, melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Warga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak PU belum memberikan penjelasan resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas proyek siring pasang yang seharusnya bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
(Tim)









