JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa Diona Christy Silitonga. JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Permintaan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atas pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025). Sidang dipimpin Hakim Hasmy dengan nomor perkara 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr.
“Perkara ini murni tindak pidana, bukan kriminalisasi,” tegas Melda Siagian. Ia menegaskan, Diona sebagai karyawan Bank JTrust seharusnya melindungi dana nasabah, namun justru mencairkan uang korban tanpa izin pemilik rekening.
JPU juga menolak argumen penasihat hukum terdakwa yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa perdata. Menurutnya, perbuatan terdakwa jelas merupakan tindak pidana karena dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pegawai bank.
“Unsur melawan hukum dalam dakwaan telah terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata JPU.
Jaksa menilai seluruh unsur pasal yang didakwakan terbukti, sehingga meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan dan tetap menyatakan terdakwa bersalah. JPU juga meminta terdakwa tetap ditahan serta dibebani biaya perkara.
Dakwaan
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Diona Christy Silitonga melakukan aksinya sejak 2019 hingga 2022 di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Jakarta Utara. Terdakwa yang diangkat sebagai karyawan tetap melalui SK PT Bank Century Tbk Nomor 428/SK/Century/HRD/VI/2009, bekerja sebagai Funding Marketing Officer dengan gaji Rp6,7 juta per bulan.
Sekitar 2018, Diona berkenalan dengan korban berinisial MCHST dan menawarkan pembukaan deposito di Bank JTrust. Korban kemudian menempatkan dana hingga miliaran rupiah.
Jaksa mengungkap, terdakwa memalsukan tanda tangan korban pada formulir penarikan tunai dan pemindahbukuan. Dana nasabah kemudian dipindahkan ke rekening yang sengaja dibuat terdakwa sebagai penampung. Total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar, termasuk dana asuransi.
Atas perbuatannya, Diona didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang TPPU, dan pasal penipuan dalam KUHP. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Laporan: Darmo Panjaitan









