Pakar Hukum Kritik Praktik Penahanan, Peradilan Pidana Terjebak Formalitas

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tikampost.id — Praktik penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Pakar hukum Beni F. Surbakti, SH, mengkritik sistem peradilan pidana yang dinilainya cenderung terjebak pada formalitas dan berpotensi mengorbankan hak asasi manusia, khususnya terhadap terdakwa yang telah lebih dulu ditahan.

Kritik tersebut disampaikan Beni melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook pribadinya yang dilihat tikampost, (14/1/2026). Dalam video tersebut, Beni menyoroti logika penegakan hukum yang berkembang di lapangan, yang menurutnya menunjukkan kecenderungan mengkhawatirkan.

Menurut Beni, seseorang yang sudah berstatus sebagai tahanan hampir mustahil memperoleh putusan bebas. Ia menilai kondisi tersebut berkaitan dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban negara membayar ganti rugi atas masa penahanan apabila terdakwa diputus tidak bersalah.

“Ada enggak orang yang sudah ditahan sekian bulan lalu dibebaskan hakim? Seribu satu. Jadi kalau sudah ditahan, siap-siap saja di dalam. Enggak ada lagi gunanya membela diri,” ujar Beni dalam video tersebut.

Baca Juga :  Lurah Kapuk Arief Monitoring Perbaikan Jalan Rusak di Kali Baru Timur

Ia menilai, dalam praktiknya, hakim kerap enggan mengambil risiko membebaskan terdakwa karena khawatir berdampak pada kewajiban negara membayar ganti rugi. Akibatnya, putusan bersalah tetap dijatuhkan, meskipun dengan hukuman ringan, semata-mata agar negara tidak menanggung beban finansial.

“Hakim tidak mau menanggung risiko terhadap orang yang tidak bersalah. Akhirnya yang penting diputus bersalah, walau hukumannya ringan, supaya negara tidak perlu membayar,” kata Beni.

Ia menambahkan, logika tersebut membuat hukum kehilangan substansinya dan hanya dijalankan sebagai formalitas belaka. “Kalau setiap orang yang dibebaskan negara harus keluar uang, hakimnya bisa kena marah. Ya sudah, dihukum saja walau sedikit. Yang penting negara tidak bayar,” ujarnya.

Beni menegaskan bahwa penahanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut nasib dan masa depan seseorang. Menurut dia, penahanan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan besar yang berdampak langsung pada kehidupan manusia.

Baca Juga :  HPN 2026, Seskab Teddy Apresiasi Dedikasi Insan Pers Indonesia

“Menahan seseorang bukan sekadar prosedur administratif. Ini pertaruhan hidup manusia. Makanya jangan sembarangan menangkap orang,” katanya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim agar lebih bijak dalam menerapkan penahanan, terutama terhadap kelompok rentan.

“Kalau memang tidak penting, tidak perlu ditahan. Nenek-nenek atau ibu hamil buat apa ditahan? Karena sekali ditahan, kalian akan merasa terbebani dan tidak berani membebaskan meski mereka tidak bersalah,” ujar Beni.

Meski demikian, Beni menegaskan dirinya tidak memprotes penahanan terhadap pelaku yang benar-benar bersalah. Ia menekankan bahwa penegakan hukum ideal adalah penegakan hukum yang adil dan berani mengambil keputusan berdasarkan kebenaran.

“Saya tidak memprotes orang bersalah dihukum. Silakan dihukum, tapi lakukan dengan benar. Kalau tidak bersalah, ya harus dibebaskan,” pungkasnya.

Penulis : RIDWAN SULAIMAN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Lurah Kapuk Arief Monitoring Perbaikan Jalan Rusak di Kali Baru Timur
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Permukiman Warga di Rawa Buaya Cengkareng
Ngabuburit Spectaxcular, KPP Pratama Jakarta Kalideres Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax
Milad Prof. Yusril Ihza Mahendra Dirayakan dengan Peluncuran Buku di Balai Kartini Jakarta
Lurah Kapuk Arief Tinjau Penambalan Jalan Berlubang di Jembatan Baru Kapuk Raya
Kebakaran Hebat di Jalan Prancis Tangerang, 9 Lapak Barang Bekas dan 3 Mobil Hangus

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:49 WIB

Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:23 WIB

Lurah Kapuk Arief Monitoring Perbaikan Jalan Rusak di Kali Baru Timur

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:32 WIB

Banjir Setinggi Pinggang Rendam Permukiman Warga di Rawa Buaya Cengkareng

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:41 WIB

Ngabuburit Spectaxcular, KPP Pratama Jakarta Kalideres Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:34 WIB

Milad Prof. Yusril Ihza Mahendra Dirayakan dengan Peluncuran Buku di Balai Kartini Jakarta

Berita Terbaru