Pakar Hukum Kritik Praktik Penahanan, Peradilan Pidana Terjebak Formalitas

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tikampost.id — Praktik penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Pakar hukum Beni F. Surbakti, SH, mengkritik sistem peradilan pidana yang dinilainya cenderung terjebak pada formalitas dan berpotensi mengorbankan hak asasi manusia, khususnya terhadap terdakwa yang telah lebih dulu ditahan.

Kritik tersebut disampaikan Beni melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook pribadinya yang dilihat tikampost, (14/1/2026). Dalam video tersebut, Beni menyoroti logika penegakan hukum yang berkembang di lapangan, yang menurutnya menunjukkan kecenderungan mengkhawatirkan.

Menurut Beni, seseorang yang sudah berstatus sebagai tahanan hampir mustahil memperoleh putusan bebas. Ia menilai kondisi tersebut berkaitan dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban negara membayar ganti rugi atas masa penahanan apabila terdakwa diputus tidak bersalah.

“Ada enggak orang yang sudah ditahan sekian bulan lalu dibebaskan hakim? Seribu satu. Jadi kalau sudah ditahan, siap-siap saja di dalam. Enggak ada lagi gunanya membela diri,” ujar Beni dalam video tersebut.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Semalaman Sebabkan Genangan Air di Jalan Pos Polisi Kapuk

Ia menilai, dalam praktiknya, hakim kerap enggan mengambil risiko membebaskan terdakwa karena khawatir berdampak pada kewajiban negara membayar ganti rugi. Akibatnya, putusan bersalah tetap dijatuhkan, meskipun dengan hukuman ringan, semata-mata agar negara tidak menanggung beban finansial.

“Hakim tidak mau menanggung risiko terhadap orang yang tidak bersalah. Akhirnya yang penting diputus bersalah, walau hukumannya ringan, supaya negara tidak perlu membayar,” kata Beni.

Ia menambahkan, logika tersebut membuat hukum kehilangan substansinya dan hanya dijalankan sebagai formalitas belaka. “Kalau setiap orang yang dibebaskan negara harus keluar uang, hakimnya bisa kena marah. Ya sudah, dihukum saja walau sedikit. Yang penting negara tidak bayar,” ujarnya.

Beni menegaskan bahwa penahanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut nasib dan masa depan seseorang. Menurut dia, penahanan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan besar yang berdampak langsung pada kehidupan manusia.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Pengurus Makin Tuban Periode 2026–2030 Komitmen Jaga Kerukunan Umat

“Menahan seseorang bukan sekadar prosedur administratif. Ini pertaruhan hidup manusia. Makanya jangan sembarangan menangkap orang,” katanya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim agar lebih bijak dalam menerapkan penahanan, terutama terhadap kelompok rentan.

“Kalau memang tidak penting, tidak perlu ditahan. Nenek-nenek atau ibu hamil buat apa ditahan? Karena sekali ditahan, kalian akan merasa terbebani dan tidak berani membebaskan meski mereka tidak bersalah,” ujar Beni.

Meski demikian, Beni menegaskan dirinya tidak memprotes penahanan terhadap pelaku yang benar-benar bersalah. Ia menekankan bahwa penegakan hukum ideal adalah penegakan hukum yang adil dan berani mengambil keputusan berdasarkan kebenaran.

“Saya tidak memprotes orang bersalah dihukum. Silakan dihukum, tapi lakukan dengan benar. Kalau tidak bersalah, ya harus dibebaskan,” pungkasnya.

Penulis : RIDWAN SULAIMAN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Ratusan Truk Urugan Melintas di Larangan Setiap Hari, Jalan Terancam Rusak
Wali Kota Arifin Sambut Pelaksanaan UKW di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
Sejumlah Kelompok Tani Dharmasraya Terima Bantuan Alsintan dari Pokir Anggota DPRD Sumbar
SMKS Cengkareng Perkuat Koordinasi dengan Aparat Jelang Aksi Unjuk Rasa Buruh
Basarnas Siapkan Operasi Salvage, Bangkai KM Virgo Transport 8 Akan Diangkat
Menhub Ganti Dirjen Hubla, Lollan Panjaitan Ditunjuk sebagai Pengganti Muhammad Masyhud

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Ratusan Truk Urugan Melintas di Larangan Setiap Hari, Jalan Terancam Rusak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wali Kota Arifin Sambut Pelaksanaan UKW di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

Senin, 28 September 2026 - 19:09 WIB

Sejumlah Kelompok Tani Dharmasraya Terima Bantuan Alsintan dari Pokir Anggota DPRD Sumbar

Berita Terbaru