OKU TIMUR, Tikampost – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 02 kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, tahun anggaran 2024, mencuat ke permukaan. Nilai dugaan penyimpangan ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Temuan ini diungkap setelah tim media Tikampost melakukan penelusuran dan kajian terhadap dua pos anggaran yang dinilai tidak relevan dengan realisasi di lapangan. Besarnya dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian anggaran Dana BOS yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya antara lain:
Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap pertama: Rp10.020.000 (sepuluh juta dua puluh ribu rupiah)
Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap kedua: Rp14.152.500 (empat belas juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, anggaran pemeliharaan dengan nilai cukup besar tersebut tidak terlihat terealisasi. Kondisi sekolah masih memprihatinkan, dengan lantai yang pecah, cat dinding mengelupas, dan sejumlah bagian plafon yang rusak.
Ketika awak media berupaya mengonfirmasi Kepala SMPN 02 Jayapura, Dian Subrata, terkait penggunaan Dana BOS tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan dan tampak kebingungan.
Dugaan penyimpangan Dana BOS ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat. Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk menjamin pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, bukan menjadi ajang penyalahgunaan.
Sebagai kontrol sosial, Tikampost meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
Jika benar terjadi, penyimpangan ini dapat berdampak serius pada proses belajar mengajar, menurunkan mutu sekolah, dan mengganggu profesionalisme guru serta tenaga pendidik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 02 Jayapura belum memberikan klarifikasi resmi.
(Tim Tikampost)










