Diduga Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tanjung Harapan Salah Sasaran

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, TikamPost.id — Kamis, 13 November 2025.

Belum lama setelah pemberitaan terkait proyek rabat beton yang diduga asal jadi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, kini awak media kembali menemukan dugaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran di desa tersebut.

 

Dugaan ini diperkuat oleh data dan keterangan sejumlah warga setempat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ada aparat desa yang justru menerima bantuan PKH, sementara warga yang seharusnya layak malah tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga :  Jalan Simpang Blok E Tiumang Kembali Mulus Setelah 20 Tahun Menanti

 

 

“Ya, pak, benar. Ada kepala dusun yang dapat bantuan PKH. Bahkan ada warga yang seharusnya layak malah tidak dapat,” ujar salah satu warga kepada awak media TikamPost.

 

 

 

Keterangan serupa juga disampaikan oleh pendamping PKH Desa Tanjung Harapan, Joko, saat ditemui di kediamannya.

Ia membenarkan bahwa memang terdapat aparat desa yang menerima bantuan tersebut.

 

 

“Ya benar, pak. Ada kepala dusun yang menerima program PKH dan BPNT di Desa Tanjung Harapan,” ungkap Joko.

Baca Juga :  Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.

 

 

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun awak media, diketahui bahwa salah satu aparat desa berinisial WD mulai menerima BPNT sejak Juli 2024, sementara EA diketahui menerima BPNT dan PKH sejak April 2025.

Padahal, aparat desa sudah memperoleh penghasilan tetap (Siltap) dari anggaran APBDes.

 

Atas temuan tersebut, pihak media akan segera melaporkan hal ini kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara agar segera dilakukan peninjauan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Erwan Ependi

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin
Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Belum Berikan Keterangan, Warga Harapkan Transparansi Pelaksanaan Pekerjaan
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer
Kobra Kapuk Polisikan Akun Tiktok @chanelachmadsobari atas Dugaan Fitnah dan Ancaman
Tim DPD-HMP Jember Gelar Penjualan Sembako Murah, Sasar Wilayah Terpencil di Jawa Timur
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Disertai Pemerasan Bermodus Rekaman Video Call
Media Tikampost.id Ucapkan Selamat Bertugas kepada AKBP Didik Kurnianto dan Selamat Datang kepada AKBP Ramadhona
Almamater Lima Siapkan Aksi Lanjutan Jilid III, Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:52 WIB

PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Belum Berikan Keterangan, Warga Harapkan Transparansi Pelaksanaan Pekerjaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Kobra Kapuk Polisikan Akun Tiktok @chanelachmadsobari atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Disertai Pemerasan Bermodus Rekaman Video Call

Berita Terbaru