KOTA TANGERANG — tikampost.id
Sejumlah warga di Kecamatan Cipondoh menyampaikan penolakan terhadap rencana penyelenggaraan kegiatan Jalsah 100 Tahun Ahmadiyah yang dikabarkan dipindahkan dari Kemang ke wilayah mereka. Penolakan tersebut didasari kekhawatiran akan potensi gangguan ketertiban umum serta mengacu pada ketentuan regulasi, termasuk SKB Tiga Menteri dan Pergub Banten yang membatasi aktivitas penyiaran ajaran Ahmadiyah.
Dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Masjid Al-Hasaini pada Jumat (5/12/2026), perwakilan Polres Metro Tangerang Kota melalui unsur Intelkam meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum. Aparat juga menyebut pemindahan kegiatan tersebut sebagai bentuk “kecolongan bersama” dan menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan agar situasi serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, perwakilan warga tetap menyampaikan sikap penolakan secara tegas. Mereka menekankan bahwa langkah-langkah keberatan akan ditempuh melalui jalur hukum tanpa kekerasan. Meski demikian, warga mengakui tidak dapat sepenuhnya menjamin reaksi seluruh elemen masyarakat di luar kelompok terkoordinasi.
Kendati muncul penolakan, warga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kota Tangerang. Narasi yang berkembang menunjukkan bahwa penolakan dilakukan dalam koridor penyampaian pendapat secara damai, dengan tetap mengedepankan stabilitas sosial sebagai prioritas bersama.
Penulis : Ahmad Badawi
Editor : Redaksi TikamPost.id









