Jakarta — Tikampost.id
Pengamat hukum Priyagus Widodo, S.H., menilai terdakwa Nikita Mirzani perlu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) guna memperoleh putusan yang berkeadilan dan bermartabat sebelum perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal tersebut disampaikan Priyagus Widodo menanggapi putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai Andini, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani.
Adapun pasal-pasal yang menjerat terdakwa antara lain Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, juncto Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Priyagus, salah satu alasan penting pengajuan kasasi adalah kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menempuh upaya hukum yang sama. Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana empat tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar.
“Putusan PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana jauh lebih ringan, sekitar dua pertiga dari tuntutan JPU. Sementara dalam putusan banding, PT Jakarta mengubah kualifikasi tindak pidana dengan menyatakan unsur pencucian uang terbukti, yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim PN,” ujar Priyagus.
Ia menjelaskan, kasasi bertujuan untuk menguji penerapan hukum atas putusan PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta. Dalam kedudukannya sebagai judex juris, Mahkamah Agung memiliki beberapa kemungkinan putusan, antara lain menguatkan putusan PT Jakarta, membatalkannya dan mengadili sendiri dengan putusan seperti PN Jakarta Selatan, menjatuhkan putusan yang lebih ringan atau sesuai tuntutan JPU, hingga memutus ontslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum).
Sebagai contoh, Priyagus menyebut putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 670 K/Pid/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas nama terdakwa WS. Dalam perkara tersebut, WS sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dan putusan tersebut dikuatkan PT Jakarta. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag).
Priyagus menegaskan pentingnya kegigihan dalam menempuh upaya hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 244 hingga Pasal 262. Pengajuan kasasi harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding diterima, dan memori kasasi wajib diserahkan paling lambat 14 hari setelah pernyataan kasasi diajukan.
“Selain kasasi, bagi terpidana juga masih tersedia upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) demi memastikan tercapainya keadilan yang bermartabat,” kata Priyagus Widodo, Sabtu (13/12/2025).
Penulis : Darmo Panjaitan
Editor : redaksi tikamPost










