MK: Karya Jurnalistik Dilindungi UU Pers,Tak Bisa Lansung Dipidana

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK: Karya Jurnalistik Dilindungi UU Pers, Tak Bisa Lansung Dipidana

MK: Karya Jurnalistik Dilindungi UU Pers, Tak Bisa Lansung Dipidana

 

JAKARTA, TIKAMPOST.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan produk kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap sengketa atau keberatan atas pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana dan/atau perdata, melainkan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, maka yang bersangkutan wajib menempuh jalur hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penilaian melalui Dewan Pers.

Baca Juga :  *Advokat Jadi Korban Kekerasan, Premanisme Ancam Penegakan Hukum*

Pemidanaan terhadap wartawan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memastikan terlebih dahulu apakah karya yang dipersoalkan benar-benar merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.

MK menegaskan, pendekatan hukum pidana terhadap wartawan harus ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Penggunaan sanksi pidana secara sewenang-wenang dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau digunakan secara eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Guntur dalam persidangan.

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. MK menilai kemerdekaan pers merupakan elemen fundamental dalam negara hukum yang demokratis dan harus dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi.

Baca Juga :  Viral! Pak Ogah Atur Arus Kendaraan di Simpang Pesing, Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sia-sia

Pemohon dalam perkara ini, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), sebelumnya menilai adanya ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 8 UU Pers, khususnya ketika wartawan dilaporkan secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Melalui putusan ini, MK berharap praktik kriminalisasi terhadap wartawan tidak lagi terjadi, selama karya jurnalistik tersebut dibuat secara profesional dan bertanggung jawab.

MK juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap wartawan harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kemerdekaan pers dan tanggung jawab jurnalistik, guna menjamin kualitas informasi serta melindungi kepentingan publik.

Penulis : RIDWAN SULAIMAN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru