Way Kanan, Tikampost.id – Dugaan manipulasi sistem absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah ASN eselon III diduga melakukan berbagai modus untuk mengelabui sistem absensi agar tetap tercatat hadir meski tidak berada di ruang kerja saat jam dinas, Senin (25/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dua modus yang diduga kerap digunakan. Modus pertama yakni memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang memungkinkan proses check in dan check out dilakukan dari jarak jauh. Dengan cara tersebut, absensi tetap tercatat hadir meski ASN bersangkutan diduga tidak berada di kantor.
Sementara modus kedua, ASN disebut hanya datang pada pagi hari untuk melakukan absensi masuk, kemudian meninggalkan kantor dan kembali menjelang sore guna melakukan absensi pulang.
Akibat praktik tersebut, sistem absensi menunjukkan tingkat kehadiran normal setiap hari. Namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan sejumlah ruang kerja pejabat kerap kosong pada jam kerja aktif. Situasi ini disebut membuat beberapa kantor di lingkungan Pemkab Way Kanan terlihat sepi meski masih dalam jam dinas.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Way Kanan, Hermansyah, meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sistem absensi ASN guna meningkatkan kedisiplinan pegawai serta mencegah potensi kerugian negara.
“Jangan sampai ASN hanya terlihat hadir di sistem absensi, tetapi tidak berada di ruang kerja masing-masing. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Hermansyah.
Ia juga mendorong agar pengawasan disiplin ASN diperketat dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik pada pagi maupun sore hari.
“Satpol PP bisa dilibatkan untuk membantu pengawasan disiplin ASN dengan mendatangi satker secara langsung pada pagi dan sore hari,” ujarnya.
Hermansyah berharap Bupati Way Kanan dapat melakukan evaluasi terhadap ASN yang diduga mempermainkan sistem absensi sebelum pelantikan pejabat eselon III dan IV dilaksanakan. Menurutnya, ASN yang terbukti tidak disiplin seharusnya tidak kembali diberikan jabatan strategis.
“Kita berharap jargon Sikop benar-benar dijalankan dengan ASN dan pejabat yang disiplin, bekerja nyata, serta mampu berinovasi, bukan hanya aktif di absensi,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Way Kanan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Penulis : Hendri Darmawan
Editor : Tikampost









