Dharmasraya Tikampost.id
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat melaksanakan rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN,TNI, dan Polri pada pemilihan Tahun 2024,dilaksanakan di Hotel Sakato Jaya Pulau Punjung,(21/11).
Acara dibuka oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Maradis,MA,netralitas ASN mempunyai potensi luar biasa,mempunyai SDM yang mapan karena sudah di gambleng oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah,makanya menjadi poin penting oleh Bawaslu untuk diawasi,karena diatur dalam undang -undang.

Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014,“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Maradis menegaskan bahwa netralitas ASN dan aparat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. “Bawaslu dibentuk untuk mengemban tugas mulia, yakni memastikan pemilu berjalan dengan adil dan netral.

Netralitas adalah prinsip utama yang harus dijaga oleh setiap ASN, TNI, dan Polri. Jika terjadi pelanggaran netralitas, maka sanksinya dapat berupa administratif maupun pidana,” ujar maradis,Ia menekankan bahwa ketidak netralan ASN atau aparat tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap psikologis pegawai yang bersangkutan, karier, dan reputasi mereka di mata publik. “Mari kita semua menjaga netralitas ini, karena tekanan psikologis akibat ketidak netralan bisa berdampak buruk bagi diri kita sendiri,” tambahnya.
Maradis juga menambahkan bahwa Kampanye berakhir tgl 23 November2024,enam hari lagi pada tgl 27 /11-2024,yang jatuh pada hari Rabu,seluruh penduduk indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi.
Terakhir Mardis menambahkan Bahkan dalam pesta demokrasi,bila ada pelanggaran pemilu,laporan berlaku pada tenggang waktu yang telah ditentukan pada jam kerja.
Rudi Irawan,SH,Prinsip netralitas ASN juga menjadi sangat penting dalam konteks demokrasi, terutama dalam proses pemilihan umum. ASN harus menjaga netralitas mereka agar tidak memberikan dukungan atau memihak kepada calon tertentu, sehingga memastikan adanya proses pemilihan yang adil, bebas, dan terpercaya singkat.
Syamsurizal jelaskan netralitas ASN dalam penyampaiannya pada kegiatan Rapat koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pilkada 2024.netralitas adalah tidak mempengaruhi orang lain atau apa pun itu.
Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.
Hadir dalam rapat koordinasi Pengawasan,ASN,TNI, dan Polri,Panwascam,Tokoh Masyarakat serta Anggota Bawaslu Dharmasraya.(San).










