Sangihe, 27 Mei 2026 — Mekanisme pembagian kuota kontainer Program Tol Laut rute Surabaya–Sangihe menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Mereka mempertanyakan transparansi serta pemerataan dalam proses distribusi kuota kontainer yang dinilai belum sepenuhnya terbuka.
Program Tol Laut sendiri merupakan kebijakan nasional yang digagas pemerintah untuk menekan disparitas harga serta memperlancar distribusi logistik ke wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).
Namun dalam pelaksanaannya di wilayah Kepulauan Sangihe, sejumlah pelaku usaha mengaku masih mempertanyakan mekanisme penentuan kuota kontainer bagi para consignee maupun shipper yang terlibat dalam distribusi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, terdapat dugaan konsentrasi penguasaan kuota oleh sejumlah shipper tertentu dalam proses distribusi kontainer pada rute Surabaya–Sangihe. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pelaku usaha terkait asas pemerataan dan transparansi dalam pembagian kuota.
“Kalau memang pembagiannya dilakukan secara adil dan merata, tentu perlu ada transparansi mengenai dasar penetapan kuotanya,” ujar salah satu pelaku usaha di Kepulauan Sangihe yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe sebelumnya menjelaskan bahwa kewenangan pembagian kuota kontainer berada pada operator pelayaran. Adapun Disperindag disebut hanya berperan dalam penerbitan pakta integritas bagi perusahaan penerima kuota.
Tim redaksi juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak operator pelayaran terkait mekanisme pembagian kuota kontainer pada rute Surabaya–Sangihe.
Vice President Angkutan Tol Laut PT PELNI, M. Sauban, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak operator menjalankan proses pemuatan kargo sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga menyebut telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder pengguna jasa Tol Laut terkait alur reservasi aplikasi SITOLAUT.
“Sebagai operator kapal tentunya kami melakukan kegiatan pemuatan cargo sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada tim redaksi.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha berharap adanya penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penetapan kuota agar tidak menimbulkan persepsi ketimpangan dalam distribusi kontainer.

Beberapa poin yang masih menjadi perhatian pelaku usaha di antaranya:
Dasar penentuan jumlah kuota bagi masing-masing consignee;
Mekanisme verifikasi perusahaan penerima kuota;
Sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya konsentrasi kuota pada pihak tertentu.
Program Tol Laut pada prinsipnya bertujuan untuk menekan biaya logistik serta menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok di wilayah kepulauan dan perbatasan. Karena itu, transparansi dan pemerataan distribusi kuota dinilai penting agar program tersebut dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif.
Penulis : Maekel Towira
Editor : Tikampost










