Distribusi Kontainer Tol Laut di Sangihe Sarat Monopoli, Pelaku Usaha Minta Transparansi

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Distribusi Kontainer Tol Laut di Sangihe Sarat Monopoli, Pelaku Usaha Minta Transparansi

Distribusi Kontainer Tol Laut di Sangihe Sarat Monopoli, Pelaku Usaha Minta Transparansi

Sangihe, Tikampost.id – 27 Februari 2026 – Distribusi kuota kontainer program Tol Laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha. Mereka menilai terdapat konsentrasi penerimaan kontainer pada pihak-pihak tertentu dalam satu periode pelayaran.

Program Tol Laut yang digagas Presiden Joko Widodo bertujuan menekan disparitas harga, menurunkan biaya logistik nasional, serta menjamin ketersediaan barang di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan (3TP).

Berdasarkan dokumen Manifest Bongkar Tahuna yang diperoleh redaksi, tercatat sebanyak 96 unit kontainer dibongkar dalam satu periode pelayaran.

Dari data penerima (consignee) yang tercantum dalam manifest tersebut, terdapat sekitar 20 perusahaan dan toko berbeda sebagai penerima. Dengan komposisi itu, rata-rata distribusi berada pada kisaran 4 hingga 5 kontainer per penerima dalam satu kali periode pelayaran.

Baca Juga :  Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Jember Meriah, Puluhan Ribu Guru, Orang Tua dan Murid Padati Alun-Alun

Pola Distribusi Jadi Perbincangan

Sejumlah pelaku usaha menyebutkan, berdasarkan nama transhipper atau perusahaan pengirim dalam dokumen manifest, terlihat adanya keterkaitan dengan beberapa toko atau consignee tertentu di daerah.

Selain itu, muncul dugaan bahwa terdapat consignee yang menggunakan lebih dari satu badan usaha berbentuk PT maupun CV dalam proses pengajuan dan penerimaan kontainer. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami hanya berharap ada transparansi. Jika memang sudah sesuai aturan, sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujar salah satu pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Disebut Berlangsung Sekitar Satu Tahun

Menurut keterangan sejumlah pelaku usaha, pola distribusi seperti ini diduga telah berlangsung kurang lebih satu tahun terakhir.

“Kurang lebih sudah sekitar satu tahunan dengan pola yang hampir sama,” ungkap sumber tersebut.

Butuh Klarifikasi Resmi

Pengamat ekonomi lokal menilai penggunaan lebih dari satu badan usaha tidak otomatis melanggar aturan, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi dan tidak mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian, transparansi mekanisme penetapan dan verifikasi kuota dinilai penting guna menjaga kepercayaan pelaku usaha lainnya.

Baca Juga :  Kali Cengkareng Kapuk Dipenuhi Lumpur Sejak Era Ahok tak Pernah di Keruk

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada operator pelayaran dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pembagian kuota kontainer Tol Laut di wilayah Sangihe. Jawaban resmi masih ditunggu.

Program Tol Laut diharapkan tetap menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan pengendalian harga, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan perbatasan.

Penulis : Maekel Towira

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Berita Terbaru