Bawaslu Dharmasraya gandeng Akademisi di rapat layanan bantuan hukum.

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Layanan Bantuan Hukum di Bawaslu Kab Dharmasraya gandeng Akademisi dalam layanan bantuan hukum di ruangan rapat Bawaslu (06/08-2025).

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Subandiyo.SH,dalam sambutanya menyampaiakan,bahwa layanan Bantuan Hukum Bawaslu Kabupaten Dharmasraya,bahwasanya kegiatan kita dilakukan diluar tahapan pemilu.

 

Bantuan hukum terkait dalam pemilu,atau pun Pilkada,

Tujuan mengharmoniskan SOP Bawaslu Dharmasraya supaya satu pemahaman,dan layanan satu pintu layanan hukum sesuai SOP,serta permintaan,layanan dan tantangan teknis hukum dalam sebuah pelayanan hukum Bawaslu tutup Subandiyono.

 

Rapat dalam kantor dalam layanan bantuan Hukum di Bawaslu Dharmasraya,terkait sosialisasi dan kapasitas dalam pelayanan hukum,perlu kita fahami bahwa layanan hukum Bawaslu bertujuan untuk bantuan dan dukungan hukum yang diberikan oleh Bawaslu kepada pimpinan,pejabat,pegawai,mantan pimpinan,mantan pejabat,pensiunanantan pegawai dan pihak lain dalam perBawaslu jelas Subandiyono.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Alde Rado,menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum Bawaslu Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu RI No 6 Tahun 2023.

 

Layanan hukum di Bawaslu adalah berbagai bentuk bantuan dan dukungan hukum yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Pimpinan, Pejabat, Pegawai, Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan/mantan Pegawai dan pihak lain, khususnya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Layanan ini mencakup advokasi hukum, konsultasi hukum, dan penyuluhan hukum, bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi dan terciptanya pemilu yang adil dan transparan. Jelas Alde Rado.

Baca Juga :  Miris: Kantor Kampung Campang Lapan Sepi Saat Jam Kerja

Tujuan layanan hukum di Bawaslu adalah untuk memberikan bantuan hukum, khususnya kepada penerima advokasi hukum yang menghadapi permasalahan hukum terkait Pemilu, serta untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses Pemilu. Bawaslu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum dan hak-hak mereka dalam proses Pemilu urai Alde Rado.

 

Alhamdulillah pilkada 2024 Bawaslu Dharmasraya tidak ada diadukan ke DKPP,baik komisioner,sekretaris,beserta staf,Alhamdulillah berjalan sesuai aturan.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat,

Kordiv PPPS Maradis,M.A,menerangkan sesuai regulasi aturan di bawaslu,menurut beliau

Pencegahan partisipasi Bawaslu dalam kegiatan hukum, khususnya dalam konteks Pemilu, melibatkan berbagai upaya untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan. Bawaslu memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran, baik melalui pengawasan langsung maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga :  Warga Tinggal Sendiri di Way Kanan Tak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah

Aspek kunci termasuk upaya untuk meningkatkan kesadaran politik, memastikan pemilu yang damai dan berintegritas, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

 

Akademisi Undhari Ikhwan,SH.MH Bawaslu Dharmasraya dalam penyelenggaraan pemilu berjalan dengan sangat baik,tidak adanya laporan ke DPPK kegiatan hukum:

Regulasi atau teori terkait anggaran memang di jelaskan bantuan hukum pertahunnya saya tidak menemukan itu.

 

Terkait bantuan hukum,Bawaslu Kabupaten Dharmasraya beliau memuji dengan kordiv bagian hukum Bawaslu Dharmasraya yang sudah memiliki begroun Hukum.

 

Beliau meminta penjelasan masalah anggaran bantuan hukum di Bawaslu.

 

Alde Rado pun menjelaskan bahwa penganggaran dan waktu akan di tuangkan dalam peraturan Bawaslu.

 

Namun bantuan penganggaran di upayakan dimaksimalkan di Bawaslu,kemudian Bawaslu diupayakan dari dalam dulu atau internal dulu.

 

Bila Bawaslu memerluan bantuan hukum ke Bawaslu keprovinsi,terkait pilkada,kita juga melakukan pleno serta mengirimkan surat ke Bawaslu provinsi,untuk bantuan hukum.

 

Rianda,Ssi,MA.puji Bawaslu Dharmasraya,walau pun beliau begraunnya hukum syariah,namun beliau pernah juga terlibat dalam UU UKM dan Koperasi,Alhamdulillah beliau juga bisa memahami hukum perdata

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Semarak Maulid Nabi, Generasi Anak Rantau Madura Pererat Silaturahmi di Tangerang
Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan
Semarak HUT ke-81 RI, Kepala Kampung Way Pisang Emon Trisilo Hadirkan Kuda Lumping Sanggar Turonggo
PKL di Jalan Raya BSD Barat Jadi Sorotan, Pedagang Mengaku Ketar-Ketir Berjualan di Pinggir Jalan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Rabu, 2 September 2026 - 19:06 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia

Selasa, 1 September 2026 - 16:33 WIB

Semarak Maulid Nabi, Generasi Anak Rantau Madura Pererat Silaturahmi di Tangerang

Selasa, 1 September 2026 - 13:14 WIB

Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan

Berita Terbaru