Dharmasraya tikampost.id
Layanan Bantuan Hukum di Bawaslu Kab Dharmasraya gandeng Akademisi dalam layanan bantuan hukum di ruangan rapat Bawaslu (06/08-2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Subandiyo.SH,dalam sambutanya menyampaiakan,bahwa layanan Bantuan Hukum Bawaslu Kabupaten Dharmasraya,bahwasanya kegiatan kita dilakukan diluar tahapan pemilu.
Bantuan hukum terkait dalam pemilu,atau pun Pilkada,

Tujuan mengharmoniskan SOP Bawaslu Dharmasraya supaya satu pemahaman,dan layanan satu pintu layanan hukum sesuai SOP,serta permintaan,layanan dan tantangan teknis hukum dalam sebuah pelayanan hukum Bawaslu tutup Subandiyono.
Rapat dalam kantor dalam layanan bantuan Hukum di Bawaslu Dharmasraya,terkait sosialisasi dan kapasitas dalam pelayanan hukum,perlu kita fahami bahwa layanan hukum Bawaslu bertujuan untuk bantuan dan dukungan hukum yang diberikan oleh Bawaslu kepada pimpinan,pejabat,pegawai,mantan pimpinan,mantan pejabat,pensiunanantan pegawai dan pihak lain dalam perBawaslu jelas Subandiyono.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Alde Rado,menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum Bawaslu Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu RI No 6 Tahun 2023.
Layanan hukum di Bawaslu adalah berbagai bentuk bantuan dan dukungan hukum yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Pimpinan, Pejabat, Pegawai, Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan/mantan Pegawai dan pihak lain, khususnya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Layanan ini mencakup advokasi hukum, konsultasi hukum, dan penyuluhan hukum, bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi dan terciptanya pemilu yang adil dan transparan. Jelas Alde Rado.

Tujuan layanan hukum di Bawaslu adalah untuk memberikan bantuan hukum, khususnya kepada penerima advokasi hukum yang menghadapi permasalahan hukum terkait Pemilu, serta untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses Pemilu. Bawaslu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum dan hak-hak mereka dalam proses Pemilu urai Alde Rado.
Alhamdulillah pilkada 2024 Bawaslu Dharmasraya tidak ada diadukan ke DKPP,baik komisioner,sekretaris,beserta staf,Alhamdulillah berjalan sesuai aturan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat,
Kordiv PPPS Maradis,M.A,menerangkan sesuai regulasi aturan di bawaslu,menurut beliau
Pencegahan partisipasi Bawaslu dalam kegiatan hukum, khususnya dalam konteks Pemilu, melibatkan berbagai upaya untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan. Bawaslu memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran, baik melalui pengawasan langsung maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Aspek kunci termasuk upaya untuk meningkatkan kesadaran politik, memastikan pemilu yang damai dan berintegritas, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Akademisi Undhari Ikhwan,SH.MH Bawaslu Dharmasraya dalam penyelenggaraan pemilu berjalan dengan sangat baik,tidak adanya laporan ke DPPK kegiatan hukum:
Regulasi atau teori terkait anggaran memang di jelaskan bantuan hukum pertahunnya saya tidak menemukan itu.
Terkait bantuan hukum,Bawaslu Kabupaten Dharmasraya beliau memuji dengan kordiv bagian hukum Bawaslu Dharmasraya yang sudah memiliki begroun Hukum.
Beliau meminta penjelasan masalah anggaran bantuan hukum di Bawaslu.
Alde Rado pun menjelaskan bahwa penganggaran dan waktu akan di tuangkan dalam peraturan Bawaslu.
Namun bantuan penganggaran di upayakan dimaksimalkan di Bawaslu,kemudian Bawaslu diupayakan dari dalam dulu atau internal dulu.
Bila Bawaslu memerluan bantuan hukum ke Bawaslu keprovinsi,terkait pilkada,kita juga melakukan pleno serta mengirimkan surat ke Bawaslu provinsi,untuk bantuan hukum.
Rianda,Ssi,MA.puji Bawaslu Dharmasraya,walau pun beliau begraunnya hukum syariah,namun beliau pernah juga terlibat dalam UU UKM dan Koperasi,Alhamdulillah beliau juga bisa memahami hukum perdata









