Tikampost.id,Halmahera,
Para karyawan rekrutan tenaga kerja indonesia PT Daya Nusantara abadi (DNA) mendapat intimidasi dan diskriminasi oleh pemanggku jabatan karyawan di PT IPK sebagai kontraktor konstruksi di perusahaan PT Huafey,Pasalnya ada puluhan karyawan mengeluhkan tentang aturan yang di berlakukan oleh pihak kontraktor PT IPK yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja.

Menurut Steven salah satu pekerja di perusahaan tersebut mengeluhkan bahwa pada waktu tanda tangani kontrak kerja dengan perusahaan ,terlebih dahulu di lakukan pengetesan oleh perusahaan tersebut dan di nyatakan lulus, akan tetapi setelah bekerja di lapangan malah sebaliknya ,beberapa karyawan Indonesia yang menandatangani kontrak kerja dengan skil masing masing malah hanya di jadikan kuli pikul oleh pemangku jabatan karyawan Cina yang di sebut ( mandor Cina), dan hal tersebut sudah di di komunikasikan ke mandor Cina bahwa karyawan Indonesia yang masuk lolos rekrutan skill ,tapi malah mendapat intimidasi dari pihak mandor Cina , kalau tidak memenuhi perintah mandor untuk menjadi kuli pikul terpaksa karyawan Indonesia akan di Tolak mandor ,atau di sebut PHK”ujar Steven”
Hal tersebut juga sudah di informasikan ke pimpinan Serikat Buruh Halmahera Tengah bahwa masalah tersebut harus cepat di tindak lanjuti,agar supaya tidak ada gesekan antara karyawan lokal dan karyawan Wna.
Juga Sem salah satu karyawan yg bekerja di kontruksi tersebut juga mengatakan bahwa setiap Minggu banyak ketambahan tenaga kerja dari Cina, malahan tenaga kerja kerja Indonesia sudah banyak berhenti atau( Resign )karena tidak sesuai kesepakatan kerja, jadi mungkin dari pihak karyawan Cina sengaja untuk melakukan sedemikian rupa untuk para pekerja Indonesia agar supaya lebih banyak karyawan Cina yang masuk ke indonesia dan sesuai bukti di lapangan ternyata Karyawan WNA sudah melampaui jauh jumlah pekerja Indonesia, oleh sebab itu banyak pekerja Indonesia selalu mengatakan tanah Indonesia dijual ke Cina dan pekerja Indonesia jadi pengemis di tanah sendiri dan karyawan Wna juga sudah melanggar aturan perundang undangan yang ada di negara Indonesia Pasal 42: Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, ketentuan ini selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
·Pasal 43: Pemberi Kerja (perusahaan) yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
·Pasal 45: terkait RPTKA, Pemberi Kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Pasal 42: Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, ketentuan ini selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
· Pasal 43: Pemberi Kerja (perusahaan) yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
·Pasal 45: terkait RPTKA, Pemberi Kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.ujar
“Meikel towira









