Miris,, karyawan Indonesia di intimidasi dan mendapat diskriminasi dari karyawan Cina PT IPK dia area perusahaan pertambangan nikel Halmahera.

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id,Halmahera,

 

Para karyawan rekrutan tenaga kerja indonesia PT Daya Nusantara abadi (DNA) mendapat intimidasi dan diskriminasi oleh pemanggku jabatan karyawan di PT IPK sebagai kontraktor konstruksi di perusahaan PT Huafey,Pasalnya ada puluhan karyawan mengeluhkan tentang aturan yang di berlakukan oleh pihak kontraktor PT IPK yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja.

Menurut Steven salah satu pekerja di perusahaan tersebut mengeluhkan bahwa pada waktu tanda tangani kontrak kerja dengan perusahaan ,terlebih dahulu di lakukan pengetesan oleh perusahaan tersebut dan di nyatakan lulus, akan tetapi setelah bekerja di lapangan malah sebaliknya ,beberapa karyawan Indonesia yang menandatangani kontrak kerja dengan skil masing masing malah hanya di jadikan kuli pikul oleh pemangku jabatan karyawan Cina yang di sebut ( mandor Cina), dan hal tersebut sudah di di komunikasikan ke mandor Cina bahwa karyawan Indonesia yang masuk lolos rekrutan skill ,tapi malah mendapat intimidasi dari pihak mandor Cina , kalau tidak memenuhi perintah mandor untuk menjadi kuli pikul terpaksa karyawan Indonesia akan di Tolak mandor ,atau di sebut PHK”ujar Steven”

Baca Juga :  LEGALITAS PT.KENCANA ACIDINDO PERKASA DI PERTANYAKAN.

 

Hal tersebut juga sudah di informasikan ke pimpinan Serikat Buruh Halmahera Tengah bahwa masalah tersebut harus cepat di tindak lanjuti,agar supaya tidak ada gesekan antara karyawan lokal dan karyawan Wna.

Juga Sem salah satu karyawan yg bekerja di kontruksi tersebut juga mengatakan bahwa setiap Minggu banyak ketambahan tenaga kerja dari Cina, malahan tenaga kerja kerja Indonesia sudah banyak berhenti atau( Resign )karena tidak sesuai kesepakatan kerja, jadi mungkin dari pihak karyawan Cina sengaja untuk melakukan sedemikian rupa untuk para pekerja Indonesia agar supaya lebih banyak karyawan Cina yang masuk ke indonesia dan sesuai bukti di lapangan ternyata Karyawan WNA sudah melampaui jauh jumlah pekerja Indonesia, oleh sebab itu banyak pekerja Indonesia selalu mengatakan tanah Indonesia dijual ke Cina dan pekerja Indonesia jadi pengemis di tanah sendiri dan karyawan Wna juga sudah melanggar aturan perundang undangan yang ada di negara Indonesia Pasal 42: Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, ketentuan ini selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Baca Juga :  Pembangunan Pagar SMPN 1 Hulu Sungkai Diduga Asal Jadi, Gunakan Pondasi Lama yang Rapuh

 

·Pasal 43: Pemberi Kerja (perusahaan) yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

 

·Pasal 45: terkait RPTKA, Pemberi Kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

Pasal 42: Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, ketentuan ini selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

· Pasal 43: Pemberi Kerja (perusahaan) yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

 

·Pasal 45: terkait RPTKA, Pemberi Kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.ujar

“Meikel towira

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru