Lampung – Tikampost.id
diduga kepala kampung desa Bukit gemuruh Anti kritik ketika kepala perwakilan Tikampost.id (1,des,2024) investigasi disalah satu dusun Ribu..Ribu yang ada dikampung Bukit gemuruh salah satu Siring pasang sudah kelihatan Amblas/Runtuh,Namun tidak di Rawat sama sekali,kalau di biar kan begitu saja lama kelamaan seluruh Siring tersebut bisa Runtuh semua nya.
Bermula ada temuan tersebut diunggah ke media sosial oleh kaperwil Tikampost.id tidak selang dari situ kepala kampung Bukit gemuruh masenjer menegur awak media Tikampost.id “apa maksut kau itu wan..?oh..tidak apa – apa saya hanya mengkritik saja pak kakam Apa tidak boleh ujar salah satu dari media kepada Kakam tersebut..?Boleh Tapi Bukan begitu cara nya dibagikan di sosial media,dipanggil atau ketemuan ujar kakam tersebut

Padahal jelas UU pers: Menghalang – halangi Tugas pers,sama artinya menghalangi tugas Negara Dapat dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000(lima Ratus juta)
Menurut keterangan salah satu warga yang identitas tidak mau disebut kan memang menjelaskan ‘ belum ada perbaikan sama sekali ujar nya kepada awak media. Perlu kita ketahui dusun Ribu – Ribu Masih wilayah kampung Bukit gemuruh Kec.waytuba.kabupaten waykanan.
Seharus nya untuk kemajuan suatu kampung. kepala kampung tidak Anti kritik Baik dari Wartawan maupun dari masyarakat demi untuk memajukan kan desa selagi kritikan tersebut bersifat nya membangun.
Kalau dari pihak kepala kampung nya saja sudah Anti kritik Bagaimana kampung tersebut bisa maju dan akan cendrung tertinggal dari kampung lain Baik dari pembangunan atau pun infrastruktur jalan
(Tim)









