Sumatera Selatan – Tikampost.id –
Seorang kepala desa hasil Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) melaporkan dugaan pemotongan anggaran desa tahap pertama secara sistematis. Dari total anggaran Rp 381 juta, tersisa hanya sekitar Rp 175 juta setelah berbagai potongan.
Kepala desa tersebut mengaku terkejut saat pencairan dana di bank. Selain pemotongan besar-besaran, dana Covid-19 sekitar Rp 40 juta juga tak dapat dicairkan. Potongan tersebut meliputi:
– DPMD: Rp 8 juta (disebut “setor balik”)
– PMD Kecamatan: Rp 10,5 juta (untuk Camat, staf kecamatan, dan media Rp 5 juta dengan alasan pembelian koran)
Verifikasi ke kepala desa lain menunjukkan dugaan praktik serupa terjadi di 95% desa. Yang lebih mengkhawatirkan, kepala desa sendiri yang menjadi pelaksana dan bertanggung jawab atas anggaran, sementara SPJ dibuat oleh PMD Kecamatan dengan sistem “upah”. Perangkat desa hanya menandatangani SPJ tanpa mengetahui detail penggunaan anggaran, sehingga tupoksinya diabaikan. Dana anggaran juga diduga dikelola langsung oleh kepala desa, bukan disimpan di rekening desa.
(Hardopatmoko)









