WAY KANAN – Beredar informasi di media online Kabupaten Way Kanan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2023-2024 oleh seorang oknum kepala kampung (SL) di Kecamatan Bahuga. Dugaan ini muncul berdasarkan foto-foto kegiatan pembangunan fisik yang dipertanyakan. Foto-foto tersebut menjadi dasar laporan kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap penggunaan DD tahun 2023 dan 2024, meliputi pembangunan, pemberdayaan, pembinaan, dan belanja barang/jasa.
Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh SL meliputi dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban DD tahun 2023, 2024, dan 2025. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada SL dan Camat Bahuga, Aliudin Basir, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Hal ini semakin memperkuat opini publik terkait dugaan korupsi tersebut.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Way Kanan, Indra Jaya Saputra (Indra Pukuk), mendesak instansi terkait untuk segera memanggil dan memeriksa SL. Ia menekankan pentingnya tindakan pencegahan korupsi yang merugikan masyarakat.
“Saya berharap Inspektorat segera memanggil dan memeriksa alokasi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024, serta mengambil langkah-langkah kongkrit lainnya sebagai bentuk pengawasan yang profesional,” tegas Indra Pukuk. Ia menambahkan bahwa FPII mendukung langkah-langkah Inspektorat dan APH dalam penegakan hukum terkait kasus ini dan akan terus memantau perkembangannya.
(INDRA PAISAL)









