Etika dan Pengawasan Jadi Kunci Pengelolaan Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikamPost.id — Jumat, 20 Desember 2025

Dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan di tingkat desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup warga desa.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana desa kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penyalahgunaan anggaran, minimnya transparansi, hingga lemahnya pengawasan. Karena itu, etika dan pengawasan menjadi faktor utama agar dana desa dapat dikelola secara aman, efektif, dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Drs. H. R. Makagansa, M.Si saat dikonfirmasi TikamPost.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/12/2025).

“Etika dan pengawasan merupakan kunci utama agar dana desa digunakan secara aman, efektif, dan sesuai dengan tujuan pembangunan,” ujar Makagansa.

Pentingnya Etika dalam Pengelolaan Dana Desa

Menurut Makagansa, etika merupakan landasan moral yang harus dijunjung tinggi oleh aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. Kepala desa sebagai pemimpin memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pengelolaan dana desa tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Ia menekankan beberapa prinsip etika yang wajib diterapkan, antara lain:

  • Integritas, yakni kejujuran dan konsistensi kepala desa dalam setiap pengambilan keputusan.
  • Transparansi, seluruh penggunaan dana desa harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
  • Akuntabilitas, kepala desa wajib mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran.
  • Keadilan, dana desa harus digunakan untuk kepentingan seluruh warga, bukan kelompok tertentu.
Baca Juga :  200 instansi lembaga lakukan penanda tanganan MOU dengan Bawaslu

Peran Pengawasan dalam Menjaga Dana Desa

Selain etika, pengawasan juga menjadi elemen penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan dan peruntukannya. Pengawasan dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya:

  • Pengawasan internal, oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Pengawasan eksternal, oleh pemerintah kabupaten, inspektorat, dan lembaga terkait.
  • Partisipasi masyarakat, warga desa berhak mengetahui serta mengawasi penggunaan dana desa.

Strategi Penguatan Etika dan Pengawasan

Makagansa menilai penguatan etika dan pengawasan dapat dilakukan melalui sejumlah langkah strategis, seperti:

  • Pendidikan dan pelatihan etika bagi aparatur desa.
  • Pemanfaatan sistem informasi desa untuk mempublikasikan laporan keuangan.
  • Audit berkala oleh inspektorat guna mencegah penyalahgunaan anggaran.
  • Pelibatan masyarakat melalui forum musyawarah desa dalam perencanaan dan evaluasi program.
Baca Juga :  BANJIR TERJADI DI BEBERAPA TITIK, DPP BEM-TR MINTA PJ GUBERNUR ACEH MUNDUR JIKA TIDAK MAMPU MENGATASINYA.

Dampak Positif Tata Kelola yang Baik

Penerapan etika dan pengawasan yang kuat diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, menekan risiko korupsi, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan warga. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga akan semakin terdorong.

Kesimpulan

Etika dan pengawasan merupakan dua pilar utama dalam menjaga keamanan dan efektivitas pengelolaan dana desa. Kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan menjadikan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagai pedoman utama.

Dengan pengawasan yang kuat serta partisipasi aktif masyarakat, dana desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan,” tutup Makagansa.

Drs. H. R. Makagansa, M.Si diketahui merupakan mantan Bupati Kepulauan Sangihe periode 2011–2016, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta politisi yang sebelumnya dikenal sebagai birokrat senior di Sulawesi Utara.

Penulis : Mike Towira

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru