Way Kanan | Tikampost.id
Ibu korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial Mbah J menuntut keadilan atas peristiwa yang dialami anaknya yang masih berusia 7 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Hingga saat ini, laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan penanganan. Padahal, laporan resmi beserta visum telah dilakukan sejak empat bulan lalu dan tercatat dengan Nomor LP/B/145/XI/2025/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung tertanggal 24 November 2025.
“Saya sangat kecewa dan menuntut keadilan atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak saya,” ujar ibu korban dengan nada sedih.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena merasa laporan yang telah disampaikan belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
“Visum dan laporan kami seperti tidak segera diproses. Apakah karena kami hanya petani dan kurang pendidikan sehingga dipandang sebelah mata,” tambahnya sambil meneteskan air mata.
Saat tim media menyambangi kediamannya untuk meminta keterangan lebih lanjut, ibu korban menjelaskan bahwa dirinya sempat dipanggil ke Balai Kampung oleh Kepala Kampung setempat. Dalam pertemuan tersebut, ia diarahkan untuk berdamai dan diminta menandatangani surat kesepakatan bermaterai tanpa memahami secara jelas isi pernyataan tersebut.
“Ibu Kepala Kampung juga memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada saya,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Kampung setempat membenarkan bahwa pihak pemerintah kampung memang memanggil ibu korban ke Balai Kampung untuk melakukan mediasi.
“Benar, kami dari pemerintah kampung memanggil ibu korban untuk berdamai. Namun perlu diketahui, isi pernyataan damai tersebut bukan terkait dugaan pencabulan, melainkan mengenai keributan yang terjadi sebelum adanya laporan ke Polres dan visum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya memahami ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mengerti peraturan, bahwa dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur harus tetap diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Polres Way Kanan melalui Kanit terkait menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
Penulis : Tim
Editor : Tikampost









